Pemprov Beri Insentif 40 Persen
MALANG KOTA, RADAR MALANG - Di tengah pengurangan dana transfer, Pemkot Malang pastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Meskipun pemkot memburu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenaikan tarif pajak dinilai berpotensi memberatkan masyarakat. Pemprov akan menambah insentif agar tarif pajak kendaraan tidak naik.
Berdasar penelusuran wartawan koran ini, peluang kenaikan tarif pajak kendaraan sejatinya diakomodasi pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2026, tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Alasannya dengan efisiensi dana transfer, pemda bisa mendapatkan peluang meningkatkan PAD melalui kenaikan tarif pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh. Sulthon membenarkan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, memberikan peluang pemda bisa menyesuaikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Menurutnya, perubahan dasar pengenaan secara teori berpotensi memengaruhi besaran pajak yang dibayar masyarakat.
Namun, Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan kebijakan keringanan. Yakni insentif 40 persen terhadap dasar pengenaan, sehingga dampak kenaikan dapat ditekan. ”Dengan pengurangan sebesar 40 persen, masyarakat tidak mengalami kenaikan tarif seperti yang dikhawatirkan,” jelasnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Kelurahan, Pemkot Malang Perluas Layanan Sambang Kelurahan
Sulthon menerangkan, kebijakan pengurangan pada 2025 hanya 16 persen. Dengan skema baru mencapai 40 persen, pemerintah berharap stabilitas pembayaran pajak kendaraan tetap terjaga. Realisasi pajak kendaraan hingga 14 Juni 2026 mencapai sekitar Rp 50 Miliar atau 42,34 persen dari target.
Untuk menepis kekhawatiran terkait kenaikan pajak kendaraan, Bapenda melakukan sosialisasi secara bergilir di setiap kecamatan. Sudah dilakukan di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Kedungkandang. ”Tujuan kami tidak hanya mencapai target. Tetapi juga meningkatkan sosialisasi agar tidak ada gejolak di masyarakat,” tandas Sulthon.
Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmen tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Efisiensi dana transfer tidak lantas membuat pemda menambah beban masyarakat. ”Sosialisasi yang dilakukan bukan berarti tarif naik. Kami hanya menyampaikan ada beberapa perubahan regulasi tanpa kenaikan tarif,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Malang Terima Setoran Rp 40 Miliar dari Pajak Kendaraan
Wahyu mengatakan, meskipun dituntut mencapai target PAD, bukan berarti dengan cara menaikkan tarif. Target PAD bisa tercapai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. ”Untuk melaksanakan pembangunan daerah memang membutuhkan pendapatan yang besar. Kami akan memilih meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” pungkasnya. (adk/gp)
Editor : A. Nugroho