Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tunggu Revisi Aturan RTH, Pemkot Malang Tangguhkan Rencana Bangun Gerai Koperasi Merah Putih di Area Hijau

Andika Satria Perdana • Selasa, 23 Juni 2026 | 19:02 WIB
PILIH WAIT AND SEE: Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti di samping GOR Ken Arok bisa dimanfaatkan Pemkot Malang untuk kebutuhan warga. (Darmono/Radar Malang)
PILIH WAIT AND SEE: Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti di samping GOR Ken Arok bisa dimanfaatkan Pemkot Malang untuk kebutuhan warga. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih ditangguhkan. Pemkot Malang memilih menunggu revisi aturan tentang RTH. Seperti diberitakan, Pemkot Malang sudah mengajukan 21 bidang tanah yang masuk kategori RTH untuk dijadikan lokasi gerai KMP. 

Langkah itu dilakukan karena keterbatasan lahan milik pemkot. Langkah tersebut tidak hanya terjadi di Kota Malang saja. Beberapa daerah lain juga melakukannya. Seperti di Kota Cilegon. Di sana kabarnya ada dua bidang RTH digunakan sebagai lokasi gerai KMP. 

Dengan adanya syarat luas lahan minimal 1.000 meter persegi, sejumlah pemda memang kesulitan. Khususnya di daerah-daerah perkotaan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindang) Kota Malang Eko Sri Yuliadi memastikan, setelah ada pengajuan, tidak lantas pembangunan gerai langsung dilakukan. 

Pihaknya memilih menunggu revisi terkait zonasi RTH. Perubahan itu akan diputuskan Kementerian ATR/BPN RI. ”Setelah bidang tanah itu bukan lagi berstatus RTH baru bisa dibangun. Kami masih menunggu revisi,” ujarnya.

Hingga 2026, baru dua gerai KMP yang telah dibangun di Kota Malang. Yakni di Kelurahan Bandungrejosari dan Arjowinangun. 

Pembangunannya dilakukan di aset milik Pemkot Malang. Namun, lokasinya tidak termasuk dalam RTH maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga proses pembangunannya berjalan cepat. ”Sementara baru dua koperasi yang memiliki gerai sendiri,” terang Eko.

Sedangkan di tempat lainnya, KMP beroperasi di kantor kelurahan masing-masing. Meski belum memiliki gerai sendiri, beberapa koperasi sudah membuka layanan kepada warga. Mulai dari menyediakan sembako, LPG hingga air minum isi ulang. 

”Total seharusnya ada 57 gerai di Kota Malang. Karena masih ada keterbatasan lahan, sehingga kami menunggu revisi area RTH,” jelasnya. Eko menambahkan, Pemkot Malang hanya mengajukan lahan untuk pembangunan gerai. Nanti proses pembangunannya bakal diawasi oleh Kodim/0833 Kota Malang. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan kritik keras terkait rencana alih fungsi RTH menjadi gerai koperasi tersebut.

Sebab, saat ini Pemkot Malang dan dewan juga tengah membahas peraturan daerah (perda) terkait RTH. ”Seharusnya hadirnya Perda RTH untuk menambah luas area hijau. Ini malah ada rencana mengurangi,” ujarnya. 

Dia menambahkan, rencana alih fungsi RTH juga tidak sesuai dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto. Yakni tentang ketahanan pangan. Dengan menyempitnya lahan pertanian, dia menyebut bahwa itu membuat ketahanan pangan Kota Malang semakin melemah. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#koperasi merah putih di kota malang #RTH #Koperasi Merah Putih #RTH Kota Malang