RADAR MALANG-Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang segera bersih dari aktivitas berjualan. Itu menyusul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bakal melakukan tidak tegas setelah memberikan tiga kali peringatan. Mereka sudah mengajukan penertiban kepada Satpol PP Kota Malang.
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, sebelum melayangkan surat peringatan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan imbauan. Puncaknya pada 9 April, DLH memberikan surat peringatan kepada 41 pelaku usaha.
”Kemudian kami layangkan surat peringatan kedua pada 2 Juni dan surat peringatan ketiga pada 10 Juni,” ucap Raymond. Hasilnya, ada lebih dari 20 pelaku usaha yang sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya masih bertahan di sana.
Setelah peringatan ketiga berakhir tanggal 18 Juni, pihaknya melapor ke Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Selain itu, DLH juga bersurat ke Satpol PP Kota Malang untuk mengajukan permohonan pembongkaran.
Ditanya terkait fungsi RTH Kedungkandang ke depan, Raymond menyebut akan dijadikan hutan kota atau taman aktif. Namun, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Sembari menunggu, DLH berencana memberi tambahan tanaman di area seluas 1.000 meter persegi. ”Tanaman yang akan ditambah bisa tabebuya, pohon tanjung, atau tanaman-tanaman lain yang cepat besar,” sebut Raymond.
Kemudian untuk melindungi RTH Kedungkandang yang merupakan aset. Agar tidak digunakan kembali berjualan, pemkot akan memberikan pagar pengaman. Namun masih menunggu penganggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, RTH yang berada di sebelah GOR Ken Arok itu sudah bertahun-tahun digunakan tempat usaha. Sebagian pelaku usaha mendirikan bangunan fisik untuk berjualan.
Di sana juga disinyalir pernah digunakan untuk aktivitas ilegal. Hal itu terbukti dari hasil sidak yang dilakukan Polsek Kedungkandang. Ada 179 miras yang disita dari 3 warung.(mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo