Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DLH Kota Malang: Tersisa 15 Bangunan Semi-Permanen di RTH Kedungkandang  

Nabila Amelia • Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:17 WIB
SUDAH DIBERI SP3: Petugas gabungan dari DLH dan Satpol PP Kota Malang membersihkan bangunan semi-permanen di RTH Kedungkandang, kemarin (26/6). (Nabila Amelia/Radar Malang)
SUDAH DIBERI SP3: Petugas gabungan dari DLH dan Satpol PP Kota Malang membersihkan bangunan semi-permanen di RTH Kedungkandang, kemarin (26/6). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemkot Malang mulai menertibkan bangunan semi-permanen di Ruang terbuka hijau (RTH) Kecamatan Kedungkandang, kemarin. Kini hanya tersisa 15 bangunan saja yang belum dibersihkan.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan, semula ada 41 bangunan usaha di sana. Ada warung yang menjual makanan, minuman, dan lainnya. Setelah memberikan beberapa kali imbauan, DLH mengirimkan tiga kali surat peringatan (SP). 

Baca Juga: DLH Kota Malang Segera Bersihkan RTH Kedungkandang dari Penjual Liar  

Yakni pada 9 April, 2 Juni, dan 10 Juni lalu. Pemberian SP tersebut mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Satu lagi Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

”Dari pemberian SP, ada 19 bangunan usaha yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ucap Raymond. Setelah dibongkar, mereka pindah ke dalam GOR Ken Arok karena memang terdata sebagai UMKM binaan pemkot.

Sementara sisanya ada yang melakukan pembongkaran mendekati pemberian SP 3. Kemudian sebanyak 15 bangunan usaha sampai sekarang belum dibongkar. ”Yang belum dibongkar di sisi timur,” ucap Raymond.

Baca Juga: Masih Bertahan di RTH Kedungkandang Malang, 22 PKL Terima Peringatan Terakhir dan Diberi Waktu 7 Hari Lagi

Raymond menegaskan, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif. Namun saat didatangi, para pemilik dari 15 bangunan sering tidak berada di tempat. Kondisi bangunan-bangunan itu pun terkunci.

”Kami tetap door to door kepada para pemilik bangunan di sisi timur. Kami beri deadline sampai 7 Juli. Jika tidak pindah juga kami ajukan permohonan pembongkaran ke Satpol PP Kota Malang,” tegas Raymond. Pihaknya berupaya meminta para pemilik bangunan yang tersisa untuk membongkar secara mandiri. Sebab jika dibongkar, barang-barang di bangunan akan berakhir menjadi rongsokan.

Selain melakukan pembongkaran, DLH juga melakukan penanaman 100 bibit pohon. Mulai dari tabebuya daun lebar, mahoni, hingga tanjung di area-area RTH Kedungkandang yang sudah bersih dari bangunan usaha. Ke depan akan dilakukan pemagaran semi-permanen di saja. 

Kiki, salah satu pemilik bangunan usaha di RTH Kedungkandang hanya bisa pasrah saat warung miliknya dibongkar petugas. Lelaki asal Madura itu bahkan membantu personel pemkot membersihkan material-material warung miliknya.

Menurut Kiki, dia sudah satu tahun berjualan nasi bebek dan ayam di RTH Kedungkandang. ”Saat itu saya ambil alih warungnya dengan biaya Rp 20 juta. Namun, pemilik warung yang sekarang sudah meninggal sempat bilang kalau memang akan ada penertiban,” kata dia.

Hanya saja, Kiki sudah merasa nyaman merantau sekaligus berdagang di Kota Malang. Terlebih karena udara di Kota Malang cukup sejuk. Pasca-pembongkaran, Kiki berencana mencari lahan lain untuk berjualan. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#SP #UMKM #RTH #DLH