MALANG KOTA – Bangunan liar menjamur di Kota Malang. Dalam kurun lima bulan, Januari-Mei lalu, satpol PP mencatat 120 bangunan menabrak aturan. Angkanya mendekati total kasus sepanjang 2025 lalu, yakni 131 bangunan.
Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan, pihaknya rutin melakukan kegiatan pembinaan maupun pengawasan (binwas). Tujuannya untuk memantau aktivitas masyarakat.
”Termasuk jika ada masyarakat yang melakukan pembangunan untuk rumah hingga tempat usaha,” ujar Denny kemarin.
Pihaknya menerjunkan lima regu untuk melakukan pengawasan. Mereka setiap hari patroli berkeliling ke lima kecamatan. Dalam sehari, dia mengatakan, rata-rata setiap regu menemukan 25 pelanggaran. Di samping pelanggaran pada bangunan juga reklame.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam. Salah satunya, bangunan berdiri di atas saluran sungai seperti di Jalan Semeru dekat Pia Cap Mangkok. Untuk diketahui, bangunan di sana tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang kota. Hal itu diketahui setelah Pemkot Malang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim.
Karena tidak berizin, lanjutnya, pemkot langsung mengambil tindakan. Yakni menghentikan proses pembangunan. Sebab, saluran sungai hanya diperbolehkan untuk ditempati jembatan. Itu pun harus mengurus perizinan di tingkat provinsi.
Selain bangunan di Jalan Semeru, Denny mengatakan, ada pula bangunan usaha di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lokasinya tidak jauh dari GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang. Sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, bangunan-bangunan di sana harus dibongkar. Hal itu karena bangunan usaha tidak seharusnya didirikan di area RTH.
Dua pelanggaran itu didapati setelah Satpol PP Kota Malang menerima laporan dari perangkat daerah lain. Namun ada pula pelanggaran yang memang ditemukan selama patroli rutin.
"Kalau patroli, misalnya kami jumpai orang sedang membangun, selalu kami tanya perizinannya. Kalau PBG, SLF, atau izin lainnya tidak ada, maka kami minta melengkapi," sambung mantan Lurah Gadang tersebut.(mel/adk/dan)
Editor : Mahmudan