MALANG KOTA – Inilah langkah Satpol PP Kota Malang setelah mengidentifikasi ratusan bangunan liar dalam kurun Januari-Mei 2026. Penindakan yang diterapkan oleh petugas penegak perda itu bertahap, sesuai tingkat pelanggaran.
"Kalau patroli, misalnya kami jumpai orang sedang membangun, selalu kami tanya perizinannya. Kalau PBG, SLF, atau izin lainnya tidak ada, maka kami minta melengkapi," ujar Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana.
Seperti diberitakan, dalam kurun lima bulan, Januari-Mei lalu, satpol PP mencatat 120 bangunan menabrak aturan. Angkanya mendekati total kasus sepanjang 2025 lalu, yakni 131 bangunan.
Selain diminta melengkapi izin, pihaknya juga melayangkan surat peringatan. Berdasar Permendagri 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Peringatan Pamong Praja, ada 3 kali surat peringatan. "Pertama, jangka waktunya tujuh hari. Lalu yang kedua 2 hari dan yang ketiga 1 hari," sebut Denny.
Di sisi lain, Denny mengakui bahwa menertibkan tidak mudah. Terkadang para pelaku usaha membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk melengkapi izin. Jika sudah lengkap, pihaknya pun mencabut peringatan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, salah satu kerugian yang ditimbulkan dari bangunan liar adalah banjir. Saluran air yang seharusnya tidak tersumbat oleh apa pun. Namun karena ada bangunan liar di beberapa titik, sehingga jalannya air terhambat.
Ketika hujan deras, akhirnya air yang tersumbat itu meluber ke permukaan. Hal ini pernah terjadi pada banjir besar Desember 2025 lalu. Menurut Dito, penanganan banjir tidak bisa sekadar mengandalkan drainase. Tapi juga perlu penertiban bangunan liar, terutama di atas saluran air.
"Dengan anggaran yang terbatas, seharusnya Pemkot Malang fokus pada penertiban. Karena tidak membutuhkan biaya besar seperti drainase," tuturnya.
Kendala penertiban bangunan liar, lanjut Dito, karena belum ada keseriusan kepala daerah. Sehingga perangkat daerah atau dinas belum melaksanakan upaya maksimal di lapangan.
"Penertiban ini butuh political will wali kota. Ketika kepala daerah bergerak, di bawah pasti ikut," ungkapnya.
Faktor kedua adalah belum adanya pendataan yang serius. Menurut Dito, penertiban tidak bisa berjalan tanpa pendataan terlebih dahulu. Sebab beberapa bangunan liar berdiri di atas lahan yang bukan kewenangan Pemkot Malang. Sehingga memerlukan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti PT KAI atau Pemprov Jawa Timur.
"Untuk pendataan, sebenarnya Pemkot Malang memiliki dasar hukum melalui Perda Bangunan Gedung. Tinggal pelaksanaan saja. Saya harapkan tahun ini sudah ada pendataan," tegasnya.
Politisi Nasdem itu menjelaskan, ada beberapa opsi sanksi untuk bangunan liar. Mulai diberi surat peringatan, sanksi denda, dan yang paling berat adalah pembongkaran bangunan. ”Penghitungan denda ini masih perlu dibahas melalui peraturan wali kota (perwali). Namun untuk pendataan tidak perlu perwali," tutur Dito. (mel/adk/dan)
Editor : Mahmudan