MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kalangan akademisi pernah melakukan survei tentang bangunan liar di saluran air di Kota Malang. Pendataan dilakukan terakhir tahun 2011 lalu.
Hasilnya ada sekitar 1.000 lebih bangunan yang melanggar aturan. Penelitian tersebut dilakukan Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Muhammad Bisri MS IPU.
Bisri menjelaskan, ada dua pelanggaran bangunan yang sering ditemui di Kota Malang. Yakni bangunan yang berada di sempadan sungai dan bangunan di atas saluran drainase. Menurut dia, paling banyak pelanggaran adalah bangunan yang berada di sempadan sungai.
”Penelitian saya tahun 2011 ada seribu bangunan yang melanggar. Tentu sekarang bertambah, karena belum ada penertiban,” ujarnya. Dia menjelaskan, sesuai aturan, bangunan tidak boleh berdiri kurang dari jarak 10 meter dari garis sempadan sungai.
Namun dalam kenyataannya, banyak bangunan yang menjorok ke bibir sungai. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya risiko bencana longsor. ”Kalau problem itu hampir ditemui pada bibir Sungai Brantas,” jelasnya.
Pelanggaran kedua, lanjut Bisri, yaitu tentang bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan drainase. Meski belum ada angka terbaru, dia meyakini jumlah pelanggarannya saat ini semakin banyak. Sebab, pesatnya perkembangan pembangunan dan kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan.
Mantan Rektor UB itu menyebut ada beberapa bangunan yang menutup saluran drainase. Di antaranya di Jalan Gajayana, Jalan Anjasmara, Jalan Oro-Oro Dowo, Jalan Letjen Sutoyo, dan Jalan Semeru.
”Bangunan ini akhirnya mempersempit saluran drainase. Ketika banjir nanti menyalahkan pemerintah, padahal ada andil dari masyarakat,” tuturnya.
Bisri menerangkan, untuk menangani itu, Pemkot Malang harus mulai menyusun roadmap penindakan bangunan liar. Terkait bangunan sempadan sungai perlu pendataan ulang dan rencana relokasi. Namun tindakan ini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.
”Menindak bangunan di sempadan sungai itu wewenangnya BBWS Brantas, sebenarnya pemkot tidak bisa merelokasi. Sehingga perlu kerja sama dengan mereka,” ungkapnya. Untuk diketahui BBWS adalah singkatan Balai Besar Wilayah Sungai.
Sedangkan untuk bangunan di atas saluran irigasi atau drainase, guru besar teknik pengairan itu meminta Pemkot Malang lebih tegas dengan pembongkaran bangunan. Namun pembongkaran ini harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa terkecuali. Agar tidak ada protes dari pelaku usaha maupun perseorangan.
”Seperti pembongkaran di Jalan Semeru itu juga harus dilakukan di titik lainnya. Jangan sampai dibiarkan terus menerus,” tandas akademisi berusia 67 tahun itu. Selain penindakan, dia meminta ada upaya pencegahan. Itu bisa dilakukan sejak lingkup terkecil.
Yakni RT maupun RW. ”Kalau pihak RT tahu ada bangunan yang melanggar harus langsung diingatkan. Jangan sampai sudah dibangun bagus baru jadi masalah,” pungkas Bisri. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra