Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

43 Bangunan di Atas Saluran Air di Jalan S. Supriadi Sukun Bakal Ditindak Pemprov Jatim

Nabila Amelia • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:01 WIB
DAPAT ATENSI: Area sepanjang 254 meter di sekitar Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun dipenuhi puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air. (Dinas PU SDA Jatim For Radar Malang)
DAPAT ATENSI: Area sepanjang 254 meter di sekitar Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun dipenuhi puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air. (Dinas PU SDA Jatim For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penindakan terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air akan dilanjutkan ke Jalan Sudanco Supriyadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Jika sebelumnya tercatat ada 38 bangunan, setelah ditinjau lagi ternyata jumlahnya bertambah. Kini tercatat ada 43 bangunan yang melanggar di sana. 

Puluhan bangunan itu rencananya bakal ditindak dalam waktu dekat. Penindakan perlu dilakukan karena keberadaan 43 bangunan di Jalan Sudanco Supriyadi sampai menutup bagian saluran air yang memiliki panjang 254 meter. 

Keberadaan bangunan itu menyulitkan para petugas ketika hendak melakukan perawatan atau normalisasi sungai. Selain menyulitkan perawatan, ada permintaan dari pihak Kecamatan Sukun untuk ditindak. Sebab lokasinya dekat dengan Kantor Kecamatan Sukun, Polsek, dan KUA. 

Dengan adanya penindakan, keberadaan kantor-kantor itu bisa terlihat dari jalan raya tanpa tertutupi bangunan-bangunan di atas saluran air.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Jatim Ari Pudji Astono menjelaskan, sebelum melayangkan teguran dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan, pihaknya bakal melakukan kajian. 

”Untuk surat peringatan nantinya kami berikan maksimal sebanyak tiga kali. Satu kali pemberian surat peringatan, kami beri jangka waktu tujuh hari,” jelas dia, kemarin (30/6). Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan memberi waktu tiga hari untuk proses pengosongan. 

”Tidak ada relokasi. Jika mereka tidak memiliki hak ya bukan kewajiban pemerintah menyediakan ganti rugi atau relokasi,” sambung Ari. Dia menyebut, saat peninjauan pihaknya sempat bertemu dengan salah satu warga. Warga tersebut sudah tinggal di lokasi tersebut selama 40 tahun. 

”Yang bersangkutan memiliki tiga bangunan. Namun yang bersangkutan menyatakan siap jika dibongkar untuk kepentingan negara,” sebutnya. Selain di Jalan Sudanco Supriyadi maupun Jalan Semeru, pemprov juga menaruh atensi terhadap bangunan-bangunan di lokasi lain. 

Seperti di Jalan Soekarno-Hatta dekat Bank Mandiri KCP Malang Soekarno-Hatta. ”Di sana ada satu warung, tapi di dalamnya terdapat empat sampai lima kios. Itu kami bongkar tahun 2025,” terang Ari. Selain di dekat Bank Mandiri, ada bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air juga. 

Lokasinya dekat Taman Krida Budaya Jatim. Untuk yang berada di Taman Krida Budaya Jatim, jumlahnya antara 10 sampai 13 bangunan. Kondisi bangunan ada yang berupa tempat tinggal hingga tempat usaha. Kemudian posisinya ada yang berdempetan dengan saluran. Ada juga yang berada di atas saluran.

Temuan bangunan di dekat Taman Krida Budaya Jatim diketahui saat Dinas PU SDA Jatim meninjau ke lokasi. Mereka melakukan peninjauan karena tahun 2026 akan melakukan normalisasi saluran. ”Namun untuk yang belasan bangunan ini masih kami kaji. Kalau untuk memudahkan normalisasi, secara otomatis ya harus kami bongkar juga,” pungkas Ari. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#bangunan di atas saluran air #bangunan liar kota malang #dinas pu sda jatim #bangunan liar #Kota Malang