Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kepesertaan BPJS Naker Sentuh 39 Persen

Nabila Amelia • Rabu, 8 Juli 2026 | 15:00 WIB
BUTUH DITINGKATKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading menyampaikan capaian kepesertaan BPJS Naker di Kota Malang.
BUTUH DITINGKATKAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading menyampaikan capaian kepesertaan BPJS Naker di Kota Malang.

 MALANG KOTA - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan. Itu karena, angka kepesertaan di Kota Malang baru 39,1 persen. Setara dengan 162.536 orang.

 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading mengatakan, berdasar proyeksi atau semesta pekerja di Kota Malang tercatat sebanyak 410.373 pekerja. ”Namun yang sudah mendaftar kepesertaan baru 39,1 persen. Sisanya sebanyak 60,9 persen atau 247.837 pekerja belum,” kata dia.

 Menurutnya, setiap tahun pihaknya memiliki target kepesertaan yang harus dipenuhi. Seperti pada 2026, targetnya harus menyentuh 41,34 persen atau 169.648 pekerja.

 Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kepesertaan adalah dengan penyesuaian iuran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Melalui kebijakan penyesuaian iuran, pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal bisa mendapat potongan iuran hingga 50 persen.

 ”Yang dimaksud pekerja informal ini banyak. Ada pedagang keliling, penjual kue, penjual cilok, penjahit, tukang becak, petani, dan pekerjaan mandiri lainnya,” beber Zulkarnain. Dengan potongan iuran, para pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan. Manfaat yang diperoleh berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

 Selain pekerja informal, pekerja penerima upah terutama yang bekerja di perusahaan besar bisa mendapat manfaat lain. Total ada 5 jaminan yang diberikan kepada pekerja. Di samping JKK dan JKM, ada jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), hingga jaminan hari tua (JHT).

 Zulkarnain mengungkapkan, sejauh ini untuk 5 jaminan sudah ada 16.480 pekerja yang mengajukan klaim. Total klaim yang dicairkan senilai Rp 218,8 miliar. Itu dari periode 1 Januari sampai 31 Mei 2026. 

Manfaat lainnya adalah beasiswa bagi anak-anak pekerja dari jenjang TK sampai kuliah. Beasiswa itu dikhususkan jika ada pekerja yang meninggal saat bekerja. ”Untuk beasiswa kami sudah mencairkan senilai Rp 2,6 miliar untuk 554 anak,” pungkas Zulkarnain. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan #BPJS #BPJS Kesehatan Cabang Malang