Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Siapkan Regulasi Pencegahan Penyakit Menular, Mulai Bahas Rancangan Peraturan Daerah  

Andika Satria Perdana • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:47 WIB
BAKAL DICERMATI LAGI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta memimpin jalannya rapat paripurna, kemarin. (Humas DPRD Kota Malang For Radar Malang)
BAKAL DICERMATI LAGI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta memimpin jalannya rapat paripurna. (Humas DPRD Kota Malang For Radar Malang)

 MALANG KOTARADAR MALANG- Tak hanya Pemkot Malang, kalangan legislatif memastikan ikut ambil bagian dalam pencegahan HIV. Sebagai langkah konkret, DPRD Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyakit Menular. Dokumen hukum itu tengah masuk pembahasan naskah akademik.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang menemukan kasus HIV baru pada 2026 dengan jumlah 97 kasus. Dari skrining yang dilakukan, penderita HIV mayoritas golongan lelaki seks lelaki (LSL) atau homo seksual.

 Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita menilai, intervensi pemerintah terhadap fenomena LGBT tidak bisa berhenti pada imbauan. Eksekutif perlu mengurai persoalan tersebut secara utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas.

 Amithya mengusulkan Pemkot Malang menyusun program khusus yang berfokus pada pendidikan publik. Mulai dari pengertian LGBT, berbagai dampak yang ditimbulkan, hingga konsekuensi yang mungkin muncul di masa mendatang.

 Menurutnya, langkah tersebut harus dirancang bersama dan menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. ”Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat. Harus ada edukasi yang jelas kepada masyarakat, dan skema perlu didiskusikan bersama,” katanya.

 Wanita yang akrab disapa Mia itu menambahkan, upaya pencegahan tidak akan dilakukan sendiri oleh pemkot. Pihaknya akan mendukung dengan regulasi yang saat ini tengah dibahas. ”Ranperda merupakan salah satu cara mengontrol atau memutus mata rantai. Kalau sudah dibuat peraturan, kemudian akan disusul program dan kebijakan,” jelasnya.

 Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko mengatakan, Ranperda penyakit menular masuk pembahasan naskah akademik. Proses ini untuk menjamin Ranperda tersebut memiliki arah yang jelas sebagai acuan pengambilan keputusan. Atau kebijakan berbasis kajian komprehensif.

 Eddy mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD sebagai bagian mengakomodasi usulan dari masyarakat. Menginginkan adanya payung hukum untuk menanggulangi dan menangani penyakit menular. ”Salah satu kategori penyakit menular yang dicantumkan di dalam draf regulasi tersebut adalah HIV/AIDS,” ujarnya. 

Setelah naskah akademik rampung, DPRD Kota Malang akan segera melakukan pembentukan panitia khusus (pansus). Untuk melakukan pembahasan mendalam mengenai Ranperda Penyakit Menular.

 Pembahasan oleh pansus dipastikannya akan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga tokoh masyarakat. ”Semuanya akan dilibatkan dalam pembahasan,” ucapnya. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#penyakit menular #dprd kota malang #HIV #rancangan peraturan daerah