Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rutin Update Penerima Bansos Setiap Tiga Bulan, Pemkot Malang Catat Ada 34 Ribu Warga Miskin

Andika Satria Perdana • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02 WIB
TERUS UPDATE DATA: Wilayah Muharto dipadati hunian warga. Mereka masuk dalam berbagai kategori sosial-ekonomi. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
TERUS UPDATE DATA: Wilayah Muharto dipadati hunian warga. Mereka masuk dalam berbagai kategori sosial-ekonomi. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jumlah warga Kota Malang yang berada di garis kemiskinan masih cukup tinggi. Dari data terakhir pada 2025, totalnya mencapai 34 ribu jiwa.

Pemkot Malang mengakui belum semua warga prasejahtera mendapatkan bantuan sosial (bansos). 

”Masih ada masyarakat yang masuk desil 1-2 tetapi belum pernah mendapat bantuan,” ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito.

Dia menambahkan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Kota Malang pada 2025 tercatat sebesar 3,87 persen dari total penduduk. 

Untuk menekan angka kemiskinan tersebut, Pemkot Malang terus melakukan pembaruan data secara berkala. Kolaborasi bersama kecamatan dan kelurahan juga aktif dilakukan.

Setiap tiga bulan sekali, dinsos rutin menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum itu digelar untuk mendata warga miskin yang belum masuk sebagai penerima bansos. 

Di sisi lain, ada juga masyarakat yang baru mengalami penurunan kondisi ekonomi. Atau, tergolong menjadi warga miskin baru. ”Dengan muskel lurah bisa mengusulkan warga yang belum menerima atau kondisi ekonomi sedang menurun. Jika memang yang diusulkan tidak setuju, bisa menyanggah,” jelas Donny. 

Pendataan itu, lanjut dia, berguna untuk mencegah warga prasejahtera menerima bantuan ganda. Berdasar ketentuan Kementerian Sosial, warga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa yang bersumber dari APBD.

”Kebijakan itu agar bantuan bisa menjangkau masyarakat yang belum pernah mendapat sebelum. Karena pasti ada masyarakat yang tiba-tiba jatuh miskin karena sakit atau PHK,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.

Dinsos menarget minimal ada 50 keluarga penerima PKH dapat tergraduasi setiap tahun. Graduasi merupakan berakhirnya status seseorang sebagai penerima bansos. 

Di tempat lain, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menilai penanganan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial.

Dia menyebut, peningkatan keterampilan dan perluasan akses kerja juga harus menjadi fokus utama. ”Intinya mereka harus mandiri. Jangan sampai hidupnya terus bergantung pada bantuan sosial,” katanya.

Politikus Golkar itu meyakini, warga miskin ekstrem akan lebih cepat keluar dari kemiskinan jika mendapatkan pekerjaan yang layak.

Tantangan pemerintah, lanjut dia, adalah memetakan keterampilan warga dan menghubungkannya dengan kebutuhan dunia usaha. ”Kalau itu bisa dilakukan, mereka tidak butuh waktu lama untuk mandiri,” pungkasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#warga miskin kota malang #Bansos #Pemkot Malang #bansos kota malang