MALANG KOTA, RADAR MALANG - Persiapan akhir untuk program angkutan pelajar terus dikebut. Pertemuan lanjutan antara Pemkot Malang dan sopir angkutan kota (angkot) sudah dilakukan Selasa lalu, (7/7). Pembahasan saat ini mengerucut pada finalisasi mekanisme penyaluran subsidi kepada pihak angkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, dari sisi pemerintah, persiapan sudah selesai. Regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan angkutan pelajar telah dinyatakan rampung. Persiapan kini difokuskan kepada sosialisasi kepada sopir angkot dan mekanisme penyaluran subsidi.
”Kami melakukan rapat lanjutan dengan sopir angkot untuk sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur). Terakhir koordinasi hari Selasa lalu,” ujarnya. Jaya menerangkan, pembiayaan angkutan pelajar bakal menggunakan mekanisme Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Nanti, pembayaran tidak langsung diberikan kepada sopir yang bertugas. Namun harus melalui koperasi angkot yang telah dibentuk sebelumnya. Ada tiga koperasi angkot yang menjadi operator angkutan pelajar.
Sistem pembayaran tidak menghitung jumlah penumpang. Namun dengan menghitung jarak tempuh angkot tersebut. Per kilometernya, disepakati subsidi senilai Rp 6.700.
”APBD tidak boleh langsung dikirim ke sopir atau pribadi, harus ada lembaga yang menjadi penanggung jawab. Nanti koperasi angkot yang mengatur pembayarannya,” jelas dia.
Terkait rute angkutan pelajar juga sudah masuk tahap finalisasi. Total ada 15 rute angkutan pelajar yang akan beroperasi. Jaya mengatakan, mayoritas menggunakan rute lama. Hanya ada dua tambahan karena sebelumnya tidak ada trayek angkot yang melintas di rute tersebut.
Yakni rute yang melewati SMPN 23 Malang dan SMPN 25 Malang, di Kecamatan Kedungkandang. Dishub mengupayakan program angkutan pelajar bisa segera berjalan.
Sesuai dengan target Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, beroperasi mulai tahun ajaran baru. ”Istilahnya sebentar lagi kick-off. Kami menunggu persiapan akhir dari teman-teman koperasi angkot,” tandasnya.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang Purwono Tjokro Darsono menambahkan, idealnya pembayaran BOK dilakukan per hari atau paling tidak per pekan.
Jika dilakukan per bulan, itu akan menyulitkan para sopir angkot. Sebab, mereka membutuhkan biaya operasional. Seperti BBM.
”Kalau dari dishub rencananya per bulan, tapi kami akan memikirkan cara agar bisa per hari atau per pekan,” kata dia.
Purwono menambahkan, selain bertugas melakukan pembayaran, koperasi juga harus melakukan pengawasan terhadap sopir. Sehingga SOP yang sudah ditetapkan benar-benar dipatuhi. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra