MALANG, RADAR MALANG – Kasus korupsi sebesar 8,4 Miliar rupiah terhadap pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang baru ini menjadi kabar yang mengejutkan publik. Dalam kasus ini, salah satu hal yang disorot adalah mengenai dana yang seharusnya dialokasikan ke sektor kesehatan, namun justru disalahkan gunakan oleh oknum tertentu.
Baca Juga: Kantor Digeledah Jaksa terkait Dugaan Korupsi Ambulans Rp 8,4 Miliar, Ini Kata Kadinkes Malang
Yang perlu menjadi perhatian, ternyata kasus korupsi tersebut bukanlah tindakan korupsi pertama yang terjadi di Malang Raya. Berikut adalah dua kasus korupsi di Kabupaten Malang yang terjadi sebelum korupsi pengadaan ambulans kemarin:
Kasus Korupsi Dana Pendidikan 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019 mendakwa Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai penerima suap dari perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Malang sebanyak 7,5 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus pendidikan. Uang hasil suap tersebut kemudian digunakan oleh RK untuk membiayai kampanye pencalonannya di Pilkada Malang serta membangun rumah untuk anaknya.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa terdakwa terduga menerima suap tersebut dari tahun 2010-2014 untuk proyek pada dana pendidikan tersebut. Untuk kasus gratifikasi tersebut, RK mendapatkan sanksi berupa diberhentikan secara tidak hormat dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebanyak 500 Juta rupiah.
Kasus Korupsi Pengadaan Komputer 2008
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap Rini Pudji Astuti (RPA) pada 16 April 2025 lalu. RPA adalah seorang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). RPA ditangkap atas kasus korupsi terhadap pengadaan komputer untuk Sekretariat Dewan Kabupaten Malang di tahun 2008 yang fiktif dan merugikan negara sebanyak 271.308.950 juta rupiah.
Pada tahun 2010 kasus korupsi pengadaan komputer ini sempat terungkap dan menyeret nama RPA. Namun, dikarenakan sanksi terhadap RPA pada saat itu adalah sebagai tahanan kota bukan tahanan rutan, RPA masih dapat menjalankan aktivitas.
Kemudian di bulan April tahun lalu, kasus ini kembali diusut oleh Kejaksaan Negeri Malang dan dibawa ke Mahkamah Agung. Hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan RPA bersalah dan diberikan sanksi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 Juta.
Adanya kasus korupsi ini hendaknya dapat menjadi evaluasi bagi calon-calon pemangku kedudukan pemerintahan Malang Raya. Harapannya pemangku jabatan pemerintahan dapat menjalankan amanah dan mengalokasikan dana pemerintah untuk kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya.
Editor : Aditya Novrian