MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penataan PKL liar menjadi sorotan pemerintah pusat. Potensi ketegangan atau potensi konflik menjadi faktor utamanya. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta sebelum ada penertiban, PKL harus difasilitasi di tempat yang baru.
Instruksi itu disampaikan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat mengunjungi Kota Malang, kemarin. Dia menyampaikan, pemerintah pusat terus melakukan pemantauan penertiban PKL. Itu merupakan salah satu penegakan peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Terbukti Efektif, Operasional Pos Pantau PKL di Jalan Veteran Berpotensi Diperpanjang
Namun menurut dia, penegakan aturan itu sering membuat konflik di lapangan. Sehingga Kemendagri telah membuat surat edaran (SE) dalam penataan PKL. Penataan kawasan harus dilakukan melalui prosedur yang jelas. Sebelum penertiban, pemda terlebih dulu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
Setelah itu, kepala daerah melalui dinas terkait diminta menyiapkan lokasi alternatif. Dengan demikian, masyarakat tidak langsung kehilangan tempat ketika penegakan aturan dilakukan. ”Dengan langkah itu bisa meminimalkan potensi ketegangan pada saat penertiban,” terangnya.
Safrizal menegaskan, Kemendagri terus mengingatkan jajaran Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk mengedepankan cara humanis dalam penertiban. Meski demikian, dia mengakui dinamika di lapangan tidak selalu dapat diprediksi.
Pemicu kecil saja dapat berkembang menjadi ketegangan saat proses penertiban. ”Terik matahari bisa menjadi pemicu, Satpol PP panas, para pedagang atau PKL juga panas. Biasanya kalau ada pemicu sedikit, sering terjadi ketegangan,” tuturnya.
Safrizal menegaskan, saat ini paradigma Satpol PP harus berubah. Organisasi itu harus menjadi penolong masyarakat. Sama seperti yang sudah dilakukan damkar. ”Itu akan terus kami monitor, kami dorong Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugasnya. Di samping menegakkan perda, melayani masyarakat dan juga menolong,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa instruksi Kemendagri itu sudah dilakukan saat penertiban PKL. Dia mencontohkan seperti di Pasar Induk Gadang. Sebelum lapak dibongkar, sudah ada tempat relokasi. ”Kami juga sudah mencari solusi untuk PKL Pasar Kebalen,” ucapnya.
Ke depan, Wahyu memastikan penataan PKL juga akan terus dilakukan. Salah satu kawasan yang belum dilakukan penataan di Kajoetangan Heritage dan Alun-alun Merdeka. Pemkot Malang bakal menyiapkan tempat khusus untuk pedagang di wilayah Splendid.
”Setelah kami kembangkan di Splendid, pedagang akan dipindah ke sana semua. Penataan itu bertahap, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho