Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penertiban PKL di Malang Tak Lagi Represif, Satpol PP Ajak Kolaborasi Masyarakat

Andika Satria Perdana • Senin, 13 Juli 2026 | 18:37 WIB
DITERTIBKAN: PKL saat berjualan di Jl Veteran Malang, Mei lalu.
DITERTIBKAN: PKL saat berjualan di Jl Veteran Malang, Mei lalu.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Malang bakal mengalami pergeseran besar. Jika sebelumnya seperti penertiban PKL menggunakan cara cukup tegas, yakni menyita barang dagangan. Ke depan, pendekatan akan lebih humanis. 

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, seluruh personelnya saat ini harus mengubah sikap hampir 180 derajat. Sebelumnya, penertiban seringkali diiringi dengan teriakan. Selanjutnya, petugas mengedepankan cara-vara persuasif. 

"Cara kami berubah, tidak lagi membentak masyarakat. Melainkan mendekati dan memberikan edukasi," tuturnya.

Transisi ini, lanjut Heru, membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat umum. Pemkot Malang memperbolehkan jika warga menegur atau memberikan imbauan ketika ada pelanggaran. 

Tak hanya teguran, masyarakat juga bisa melakukan dokumentasi. Kemudian melaporkan kepada Satpol PP. Berdasarkan bukti itu, petugas akan menindak secara aturan. "Bukti dari masyarakat bisa kami gunakan untuk bukti pada sidang pelanggaran perda," tandasnya. 

Penulis : Andika Satria Perdana

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Kolaborasi Masyarakat perda Satpol PP Penertiban PKL