MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Malang bakal mengalami pergeseran besar. Jika sebelumnya seperti penertiban PKL menggunakan cara cukup tegas, yakni menyita barang dagangan. Ke depan, pendekatan akan lebih humanis.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, seluruh personelnya saat ini harus mengubah sikap hampir 180 derajat. Sebelumnya, penertiban seringkali diiringi dengan teriakan. Selanjutnya, petugas mengedepankan cara-vara persuasif.
"Cara kami berubah, tidak lagi membentak masyarakat. Melainkan mendekati dan memberikan edukasi," tuturnya.
Transisi ini, lanjut Heru, membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat umum. Pemkot Malang memperbolehkan jika warga menegur atau memberikan imbauan ketika ada pelanggaran.
Tak hanya teguran, masyarakat juga bisa melakukan dokumentasi. Kemudian melaporkan kepada Satpol PP. Berdasarkan bukti itu, petugas akan menindak secara aturan. "Bukti dari masyarakat bisa kami gunakan untuk bukti pada sidang pelanggaran perda," tandasnya.
Penulis : Andika Satria Perdana
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang