MALANG KOTA -RADAR MALANG- Persidangan penetapan pengangkatan wali terhadap anak di bawah umur berlangsung serentak di Jatim, kemarin (16/7). Salah satunya di Kota Malang. Ada dua anak yang mengikuti sidang tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, jika ditotal di seluruh daerah ada 507 anak-anak yang diajukan untuk mengikuti sidang penetapan wali. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 447 anak.
”Kalau yang dikawal Kejari Kota Malang ada 2 anak,” terang Agung. Menurutnya, kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Pengadilan Agama Kota Malang.
Agung merinci, anak yang mengikuti sidang perwalian adalah Queen Arsyi Latania Alvaretta. Dia mengikuti sidang pukul 09.00 di Ruang Sidang II. Adapun putusannya dengan nomor 587/Pdt.P/2026/PA Malang tanggal 16 Juli 2026. Pemohon sidang wali dari Queen yakni Gendrowati.
Satu lagi Gavesha Al Shakeela dilakukan pada Pengadilan Agama Kota Malang. Gavesha mengikuti sidang pukul 10.00 di ruang yang sama. Adapun putusannya dengan nomor 588/Pdt.P/2026/PA Malang tanggal 16 Juli 2026. Untuk wali dari Gavesha bernama Suliatin.
Agung menambahkan, kegiatan perwalian ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, jadi bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak. Khususnya bagi anak yatim piatu, anak telantar, dan anak penyandang disabilitas.
”Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum, kami telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapat kepastian hukum hingga menjamin hak pendidikan,” tegas Agung. Dia berpesan, anak merupakan amanah sekaligus karunia terindah dari tuhan yang maha esa. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo