Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Paguyuban Sopir Angkot Bersikukuh Tolak Operasional Koridor II Bus Trans Jatim

Nabila Amelia • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB
SAMPAIKAN SIKAP: Deretan angkot terparkir di depan gedung DPRD Kota Malang saat hearing dilakukan sopir dengan anggota dewan, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)
SAMPAIKAN SIKAP: Deretan angkot terparkir di depan gedung DPRD Kota Malang saat hearing dilakukan sopir dengan anggota dewan, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penolakan terhadap operasional koridor dua Bus Trans Jatim kembali disampaikan paguyuban angkot yakni Serikat Sopir Indonesia (SSI), kemarin (16/7). Dalam hearing bersama Komisi C DPRD Kota Malang dan Dishub Kota Malang itu, penolakan juga didukung Asosiasi Driver Indonesia (ADRONE).

Sedikitnya ada empat tuntutan yang disuarakan SSI bersama ADRONE. Meliputi tuntutan agar penambahan rute Bus Trans Jatim dihentikan. Kemudian, mengembalikan fungsi angkot sebagai transportasi kearifan lokal.

Tuntutan lainnya yakni pemerintah diminta menyediakan bantuan. Baik berupa subsidi operasional maupun peremajaan angkutan. Satu lagi yakni permintaan untuk melibatkan para sopir angkutan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan transportasi pada masa depan.

Selain itu, para sopir juga menolak Bus Trans Jatim yang rutenya mengarah ke Terminal Arjosari. Jika sampai ke sana, mereka menyebut bahwa operasional angkot bisa mati.

Ketua ADRONE Putut Mardianto sependapat dengan paguyuban angkot. Dia menyebut bahwa kehadiran Bus Trans Jatim tidak hanya menggerus pendapatan angkot, tapi juga pengemudi online. ”Sebelum ada Bus Trans Jatim seharusnya kami-kami ini diberi tahu,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan dari SSI dan ADRONE, Ketua Komisi C Anas Muttaqin menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari paguyuban angkot. Termasuk perwakilan pengemudi online yang hadir.

”Selanjutnya kami akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemprov Jatim selaku pemilik kebijakan,” ucap Anas.

Sebab pihaknya tidak ingin ada paguyuban angkutan yang merasa tertinggal karena kehadiran Bus Trans Jatim. Di samping itu, legislatif juga ingin mengetahui skema utuh dari koridor dua. Termasuk upaya atau integrasi untuk mendukung keberadaan transportasi lokal.

Anas melanjutkan, kehadiran Bus Trans Jatim jangan hanya dipandang sebagai penghambat. Namun juga momentum untuk memperbaiki transportasi lokal. ”Karena sudah teori pasar. Lambat laun masyarakat akan memilih transportasi yang paling murah, cepat, dan nyaman,” sambungnya.

Untuk itu harus ada pembenahan transportasi lokal. Pemkot pun juga memiliki kewajiban untuk membenahi sistem transportasi lokal.

Kepala Dishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menanggapi bahwa penolakan yang disampaikan paguyuban angkutan merupakan sesuatu yang wajar. ”Perlu kita komunikasikan terus menerus. Ini termasuk bagian dari pembenahan transportasi publik,” jelasnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
bus trans jatim koridor dua paguyuban angkot penolakan bus trans jatim Angkot bus Trans Jatim