Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masuk Tahun Ajaran Baru, Lima SPPG di Kota Malang Belum Beroperasi Lagi

Andika Satria Perdana • Jumat, 17 Juli 2026 | 14:00 WIB
BELUM JALAN SEMUANYA: Petugas SPPG  menyajikan makanan di food tray, beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Malang)
BELUM JALAN SEMUANYA: Petugas SPPG menyajikan makanan di food tray, beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Belum semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Di Kota Malang, tercatat ada 15 dapur yang sudah berdiri dan belum melayani masyarakat. 

Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang Muhammad Athoillah menyebut ada dua alasan 15 SPPG itu belum beroperasi. Sebanyak lima dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) masih melakukan perbaikan pelayanan sejak Senin lalu (13/7). 

”Pada hari pertama masuk sekolah, ada 10 SPPG yang belum operasional. Mulai hari ini (kemarin) berangsur normal, tinggal sekitar lima saja,” ujarnya. Menurut Atho, lima SPPG itu masih membutuhkan waktu untuk perbaikan saat tahun ajaran baru dimulai. 

Dia memastikan seluruhnya akan beroperasi normal lagi. Sedangkan 10 SPPG lainnya memang belum pernah beroperasi. Sebab, dapur-dapur itu masih menunggu pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ketika 10 dapur sudah itu aktif, kebutuhan MBG di Kota Malang otomatis akan terpenuhi. 

”Kemungkinan tidak ada tambahan (SPPG) lagi. Sejak Juni jumlah SPPG sudah dikunci 87 dapur,” jelasnya. Pada tahun ajaran baru, Atho menyebut belum ada aturan baru yang ditetapkan BGN. Pengelola dapur MBG masih diminta memastikan standar pangan terpenuhi. Selain itu, perizinan juga harus dilanjutkan.

Wacana seperti penghentian MBG untuk SMA juga belum dilaksanakan. Sebagai pelaksana di daerah, Atho mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari BGN. ”Belum ada petunjuk teknis baru, masih sama seperti sebelum libur sekolah. Setelah libur, kami diminta menjaga kualitas makanan,” terangnya. 

Terkait wacana pembatasan hanya enam SPPG per kecamatan juga belum dilaksanakan. Atho menyebut, kebijakan itu tidak bisa dilakukan di Kota Malang. Sebab, jumlah penduduknya cukup padat.

”Kalau dibatasi per kecamatan, artinya kerja SPPG bisa dua kali lipat lebih banyak. Sementara ini kebijakannya hanya tidak ada penambahan dapur,” tambah pria yang pernah bertugas di SPPG Klojen itu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi meminta program MBG tetap dipantau secara menyeluruh. Desakan penghentian program yang dilakukan beberapa waktu lalu diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara dapur MBG. 

”MBG tidak mungkin dihentikan, maka yang perlu dilakukan adalah evaluasi dari hulu ke hilir. Kami minta Pemkot Malang aktif menantau melalui Satgas MBG,” tegasnya. Dia mengatakan, pemantauan bisa diperketat melalui persyaratan perizinan. Seperti dokumen kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

Legislatif mendorong tindakan tegas kepada SPPG yang tidak memenuhi perizinan. Seperti sanksi pemberhentian sementara atau suspend. ”Meskipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh terhadap MBG, tugas pengawasan harus dimaksimalkan,” tegasnya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
mbg kota malang SPPG kota malang SPPG Mandek penerima mbg kota malang Mbg