MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pertumbuhan usaha kos-kosan tak banyak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Selama ini, pelaku usaha kos-kosan hanya rutin menyumbang PAD melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pajak kos resmi dihapus sejak Januari 2025 lalu.
Padahal, sebelum dihapus, pajak kos rata-rata bisa menyumbang PAD hingga Rp 8 miliar per tahun. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, sebelum ada aturan baru, pemilik kos yang memiliki minimal 10 kamar dikenakan pajak.
Dengan diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), semua pemilik kos tak perlu lagi membayar pajak kos.
”Dasar hukum untuk memungut pajak kos dari pemerintah pusat tidak ada. Sehingga di daerah tidak bisa dimasukkan pada perda (peraturan daerah),” jelasnya.
Arif mengakui, potensi dari pajak kos-kosan cukup besar. Terlebih karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan turut memperkuat urgensi pengelolaan pajak kos.
Pihaknya mengaku telah membahas dengan legislatif agar ada usulan keringanan kepada wilayah tertentu terkait pajak kos. ”Tak hanya Kota Malang, di Jogjakarta juga potensi kehilangan pendapatan dari kos juga besar, karena sama-sama berbasis kota pendidikan,” tuturnya.
Meskipun memiliki potensi besar, Arif menegaskan Pemkot Malang tetap patuh pada regulasi pusat. Pihaknya akan terus memantau kemungkinan perubahan aturan di tingkat pusat. Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang M. Sulthon.
Selain pajak kos, dia menyebut ada beberapa pendapatan lain yang dihapus dalam UU HKPD. Yakni retribusi Uji Kir, retribusi tera ulang, retribusi izin trayek, retribusi terminal, dan retribusi pelayanan kesehatan. Disinggung terkait peluang adanya tarif khusus PBB untuk usaha kos, Sulthon menyebut bahwa itu tidak bisa diterapkan.
Sebab penetapan PBB diatur melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga rata-rata properti berdasar transaksi jual beli yang wajar. Bukan diatur sesuai golongan usaha. ”Kadang usaha kos juga sering berpindah atau tutup. Sehingga sulit menerapkan tarif khusus PBB,” terang Sulthon.
Pemilik kos dan pengembang sempat waswas atas wacana Pemkot Malang memberlakukan kembali pajak kos. Sebab pada era ketidakpastian ekonomi saat ini, mereka mengaku cukup terbebani dengan biaya perawatan kos. Bahkan sempat muncul opsi kenaikan harga sewa kos ketika pungutan pajak diberlakukan. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra