MALANG KOTA, RADAR MALANG - Opsi untuk menerapkan pajak kos sempat mencuat. Seperti disampaikan Panca Ahmad, salah satu pemilik kos di Jalan Jombang, Kecamatan Klojen.
Dia sempat berencana menambah biaya bulanan apabila pajak kos diberlakukan lagi. Sebab, pemasukan bulanannya dibanding pengeluaran untuk operasional harian serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah sangat minim.
Total ada 13 kamar yang dia kelola. Harga kamar kosnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan. ”Biasanya segmen Rp 1 juta ke atas seharusnya tidak terkena pajak kos,” ujar Panca.
Untuk saat ini, tren pemesanan kamar di kosnya memang meningkat saat tahun ajaran baru. Didominasi mahasiswa baru dan siswa SMA/SMK. Belasan kamar yang disewakan sudah penuh dipesan pada awal bulan Juli.
Seperti diberitakan, sejak Januari 2025, pajak kos tak lagi diterapkan. Dasarnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Di tempat lain, Ahmad Mulyono, Property Consultant Woodland Group mengakui adanya potensi kenaikan harga kos ketika pajak diberlakukan. Saat ini, perusahaannya memiliki satu proyek rumah kos di daerah Sulfat bernama The Premiere Sulfat. Penjualannya sedang tinggi karena banyak diburu para pengusaha untuk investasi.
”Kemungkinan terburuk kalau pajak diberlakukan ya kenaikan harga sewa kos, tapi untungnya tidak jadi,” ujar Ahmad. Kendati pajak itu dibatalkan, harga sewa kos di tempatnya tetap sama. Berada di kisaran Rp 1 juta ke atas per bulannya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu pemilik kos bernama Siti. Tarif kos-kosannya yang ada di Jalan Jombang, Klojen sempat terancam naik. Padahal selama ini dia menyediakan layanan sewa kamar mulai Rp 350 ribu per bulannya.
Sebagai gambaran, kemungkinan besar biaya sewa kamar kos yang awalnya Rp 350 ribu bisa naik menjadi Rp 400 ribu ketika pajak diterapkan. Biaya kos premium yang biasanya ditawarkan seharga Rp 1 juta juga bisa jadi lebih dari itu. Sebab pemilik kos umumnya tidak ingin menanggung pajak karena sudah membayar pajak lain.
”(Pendapatan) segitu sudah mencukup-cukupkan untuk perawatan kos, kalau ada tambahan pajak, mau tidak mau (harga) sewa kamarnya naik,” ujar Siti. Dia yang sudah memiliki bisnis kos sejak tahun 2000 itu cukup lega pajak kos dihapuskan pada 2025 lalu. Dia berharap kebijakan itu tetap dipertahankan. Sebab, kelonggaran itu cukup membantu para pengusaha kos di Kota Malang. (aff/by)
Editor : Bayu Mulya Putra