Dewan Desak Perwali Pondok Pesantren Segera Disahkan, Ini Tujuannya

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:33 WIB
MASIH MENUNGGU: Pondok Pesantren Luhur di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru tampak lengang dari aktivitas santri. (foto:Darmono)
MASIH MENUNGGU: Pondok Pesantren Luhur di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru tampak lengang dari aktivitas santri. (foto:Darmono)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Kalangan legislatif memberikan sorotan tajam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024 tentang Fasilitas Pondok Pesantren. Setelah disahkan pada 4 Juli 2024 lalu, pelaksanaan regulasi mandek. Penyebabnya belum diterbitkan peraturan wali kota (Perwali).

 Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengungkapkan, perwali seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda ditetapkan. Namun hingga kini, aturan turunan tersebut tak kunjung diterbitkan. Artinya sudah berjalan dua tahun sejak disahkan 2024 silam.

 ”Kami sudah mengingatkan Pemkot Malang. Tetapi sampai hari ini, perwali itu belum juga terbit,” ujarnya. Dia mengatakan, belum adanya perwali berdampak langsung terhadap implementasi perda. Salah satunya, belum terbentuknya tim untuk pondok pesantren (Ponpes).

 Tim itu akan berperan mengoordinasi berbagai program pembinaan dan pemberdayaan bagi ponpes di Kota Malang. Saniman menilai, selama ini Pemkot Malang memang telah memberikan sejumlah bantuan kepada pondok pesantren, baik berupa hibah maupun pelatihan. Namun pelaksanaannya masih bersifat parsial dan belum memiliki pola yang terstruktur.

 ”Dengan adanya perwali dan tim fasilitasi, pemerintah punya dasar hukum yang jelas. Memberikan perhatian kepada seluruh pondok pesantren,” ungkapnya. Politikus PKB itu menekankan, perda terhadap pondok pesantren tidak hanya berorientasi pada bantuan dana. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat pembinaan kelembagaan, administrasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dalamnya.

 Selain itu, pembinaan terhadap aspek keselamatan bangunan juga dinilai penting. Hal ini untuk mengantisipasi insiden di pondok pesantren. Seperti robohnya asrama yang menelan korban jiwa di Sidoarjo.

 Legislator Dapil Kedungkandang itu menambahkan, regulasi diharapkan menjadi dasar Pemkot Malang melibatkan santri dalam berbagai program pemberdayaan. Pelatihan kerja, kewirausahaan, hingga kegiatan rekrutmen tenaga kerja atau job fair, misalnya. ”Pengesahan perwali sangat penting. Agar implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan semua ponpes,” tandasnya. 

Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menyampaikan, pembahasan perwali fasilitas pondok pesantren masih dalam tahapan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sebelumnya belum dibahas karena tidak masuk rencana pembahasan perwali. ”Setiap tahun ada program pembahasan perwali. Kami menargetkan tahun depan perwali pondok pesantren masuk prioritas,” tuturnya. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Perda Ponpes perwali Komisi D DPRD Kota Malang