MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rendahnya pos belanja modal dalam APBD 2025 diharapkan tidak terulang pada tahun-tahun selanjutnya. Untuk diketahui, tahun lalu persentase belanja modal hanya 8,54 persen dari total APBD Kota Malang. DPRD Kota Malang meminta alokasi minimalnya 15 persen.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang Lelly Theresiawati menyampaikan, postur APBD Kota Malang terlalu jomplang. Untuk belanja modal kurang dari 10 persen. Sedangkan belanja operasional bisa mencapai 91 persen.
”Perlu proporsi ideal antara pos belanja agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Peningkatan itu tujuannya untuk kebutuhan masyarakat,” tandas Lelly. Dalam pagu APBD 2025, belanja operasional mencapai Rp 2,455 triliun.
Sedangkan belanja modal hanya dialokasikan Rp 218 miliar. Artinya ada selisih cukup jauh antara belanja modal dan belanja operasional. Padahal, belanja modal sangat dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk perbaikan jalan dan perbaikan drainase.
Dengan fakta itu, banggar memandang alokasi belanja pegawai bisa lebih ditekan. Dalam 2025, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pos belanja itu mencapai Rp 110 miliar. Itu menjadi indikasi bahwa dana ratusan miliar seharusnya bisa dialokasikan untuk pos lain. Seperti perbaikan infrastruktur.
Untuk itu, legislatif meminta pemkot meningkatkan akurasi perencanaan belanja pegawai melalui integrasi antar-perangkat daerah. ”SiLPA menunjukkan belum optimalnya sinkronisasi data mutasi, promosi, pensiun, pengangkatan pegawai, serta perubahan formasi,” jelas dia.
Jika sinkronisasi data dilakukan dengan benar, Lelly meyakini angka SiLPA bisa ditekan. Belanja pegawai yang hampir tidak mungkin diserap, bisa digeser untuk program lain yang bermanfaat. ”Sebagai bentuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Menanggapi masukan itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerangkan bahwa alokasi belanja pegawai harusnya di bawah 30 persen. Namun pemerintah pusat telah memberikan relaksasi. Tujuannya agar tidak ada pegawai pemerintah yang dirumahkan atau PHK.
”Untuk infrastruktur, dalam amanat undang-undang (alokasinya) harus 40 persen, sekarang masih jauh. Ini akan menjadi evaluasi kami untuk pembahasan selanjutnya,” tutur Ali. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra