September, DPRD Kota Malang Mulai Bahas Perda Pencegahan LGBT

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:03 WIB
IKUT MENGAWAL: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita (kiri) memastikan Ranperda Pencegahan LGBT bakal dibahas setelah PAK. (Darmono/Radar Malang)
IKUT MENGAWAL: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita (kiri) memastikan Ranperda Pencegahan LGBT bakal dibahas setelah PAK. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan Penyakit Menular atau Pencegahan LGBT segera dibahas. Legislatif dan Pemkot Malang menjadwalkan pembahasannya setelah APBD Perubahan 2026. Tahap pertama yakni pembahasan naskah akademik. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan, pembahasan regulasi itu kemungkinan bisa dilakukan mulai bulan September atau Oktober. ”Regulasi itu menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang menjalankan upaya edukasi maupun penegakan aturan sesuai kewenangan,” ujar dia. 

Dia menambahkan, regulasi itu diharapkan bisa mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap kasus yang berkaitan dengan LGBT. Perempuan yang akrab disapa Mia itu menegaskan, penanganan kasus semestinya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

”Jangan sampai melakukan kekerasan kepada pelaku yang terkait LGBT. Sudah ada pihak berwenang yang mengurus,” terangnya. Legislatif menginginkan regulasi memuat kewajiban pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Terutama melalui sekolah-sekolah, mengenai berbagai isu kesehatan dan sosial yang berkaitan dengan perilaku LGBT.

Politisi PDIP itu menegaskan, pendekatan edukasi dan sosialisasi menjadi langkah yang diutamakan. Sedangkan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan apabila diperlukan.

”Pembahasan substansi regulasi melalui mekanisme legislasi daerah akan melibatkan DPRD dan Pemkot Malang. Serta berbagai pemangku kepentingan,” tandas Mia. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, sebelum pembahasan perda, pihaknya akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi. Melalui perangkat daerah terkait.

Yaitu dinas kesehatan dan dinas sosial. ”Itu sesuai instruksi pemerintah pusat terkait pencegahan LGBT,” tuturnya. 

Wahyu mendukung penuh rencana pembahasan regulasi tersebut. Sehingga nanti lebih jelas antara wewenang dan tugas yang akan dilakukan Pemkot Malang. ”Teknis regulasi akan dibahas pihak terkait. Kami akan mendukung dalam serial tahapan pembahasan,” pungkas dia. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
LGBT perda lgbt perda lgbt kota malang dprd kota malang Pemkot Malang