MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno memastikan pihaknya belum merencanakan penundaan uji coba fungsional. Saat ini agenda tersebut tinggal menunggu persiapan alat kelengkapan jalan.
”Mulai kemarin (Senin) pemasangan rambu sudah dilakukan. Setelah kelengkapan selesai langsung dilakukan uji coba,” ujar dia. Suparno menjelaskan, pemkot tetap berpegang pada putusan banding di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Mereka dinyatakan memenangkan gugatan. Putusan itu keluar pada 9 Juli 2026. ”Sesuai perintah Perda RTRW, kami akan memanfaatkan Jalan Tembus Griyashanta. Kami juga menghormati (pengajuan kasasi),” tambah dia.
Beberapa rambu yang sudah dipasang yakni terkait peringatan batas kecepatan. Untuk menjaga keamanan, kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tembus maksimal 30 kilometer per jam. Kemudian Pemkot Malang juga tengah melengkapi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sana.
”Setelah kelengkapan siap, kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis (dinas perhubungan) terkait skema uji coba yang lebih detail,” imbuh Suparno. Untuk sementara, pelaksanaan uji coba hanya dilakukan pada jam-jam tertentu. Sedangkan kendaraan berat dipastikan tak boleh melintas.
Ditanya tentang perlawanan warga dengan menutup akses utama. Suparno mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan dengan sosialisasi langsung. Sebelum pelaksanaan uji coba, pemkot berjanji akan melakukan dialog dengan warga di Perumahan Griyashanta.
”Kami pasti koordinasi dulu, tidak langsung dibuka tanpa pemberitahuan,” terangnya. Meski begitu, pemkot juga akan menyiapkan jalur alternatif jika penutupan terus berlangsung.
Salah satu alternatif yakni melalui Masjid Ramadhan Perumahan Griyashanta. Jika menggunakan titik itu, tembusannya masih berujung di Jalan Candi Panggung. Berbeda dengan melintasi gerbang utama Griyashanta, yang langsung tembus ke Jalan Raya Soekarno-Hatta. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra