MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tidak semua perkara kekerasan anak diproses aparat penegak hukum. Ada pula yang ditangani lewat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Malang. Sampai pertengahan 2026 ini, total ada 56 kasus yang ditangani mereka.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati merinci, total ada tujuh jenis kekerasan anak yang bisa ditangani pihaknya. Salah satunya yakni kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Fulan melanjutkan, setiap tahun jumlah kasus yang ditangani pihaknya cukup banyak. Seperti pada 2025 lalu, dari 185 kasus, sebanyak 110 di antaranya berkaitan dengan anak-anak. ”Kalau dari Januari sampai Juni 2026, yang berkaitan dengan anak-anak saja sebanyak 56 kasus," ungkap Fulan, kemarin (23/7).
Seluruh kasus itu ditangani setelah adanya laporan. Baik dari pihak keluarga, orang terdekat, maupun perangkat setempat yang mendapati kasus kekerasan pada anak. Setelah laporan kasus masuk, biasanya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak akan melakukan asesmen terlebih dulu.
Itu dilakukan untuk mengetahui jenis kekerasan hingga derajat kekerasan yang dialami anak. Baru kemudian dilakukan pendampingan. Pendampingan yang diberikan terdiri dari tiga macam. Pertama, pendampingan dari aspek medikolegal.
”Itu adalah bentuk pendampingan bagi korban yang membutuhkan visum et repertum maupun visum et psychiatricum. Sistemnya re-imburse. Jadi biayanya bisa diajukan korban untuk kami ganti,” terang Fulan.
Kedua, pendampingan psikososial dari psikolog. Yakni konseling sebanyak 3 sampai 6 kali pertemuan. Untuk sekali pertemuan biasanya berlangsung selama 1 sampai 2 jam. Banyak pertemuan biasanya ditentukan oleh psikolog berdasar asesmen.
”Maksimal kalau anak-anak biasanya 6 kali pertemuan. Setelah ada konseling dengan psikolog, kondisi mereka perlahan pulih,” jelas Fulan. Namun ada juga yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut bersama psikiatri. Namun itu terbilang jarang.
Seperti kasus kekerasan seksual yang pernah menimpa sejumlah anak di Kota Malang pada 2025 lalu. Seorang korban dari kasus itu sampai harus mendapat pendampingan lebih lanjut karena pasca-konseling masih belum pulih sepenuhnya. Bahkan pernah mengancam orang tuanya menggunakan senjata tajam.
”Alhamdulillah selebihnya bisa pulih lewat konseling bersama psikolog,” cerita dia. Selanjutnya ada pendampingan dengan cara pemberian bantuan spesifik. Mulai dari alat tulis sekolah hingga pakaian atau kebutuhan lain yang memang dibutuhkan korban anak.
Menurut Fulan, penanganan kekerasan terhadap anak memiliki tantangan khusus. Terutama jika korbannya masih sangat kecil atau di bawah 10 tahun.
Perlu kerja sama dari semua pihak untuk memperkecil dampak. ”Kalau anaknya masih terlalu kecil, kadang kami ajak orang tua atau kerabat terdekat mengikuti konseling,” sebut dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra