MALANG KOTA - Setelah persiapan sepekan, Pemkot Malang memutuskan uji coba Jalan Tembus Griyashanta dimulai hari ini (27/7). Masa uji coba berlangsung selama 10 hari. Dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.00
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Pemkot Malang juga sudah mengirim surat kepada warga RW 12 Perumahan Griyashanta pada Sabtu lalu (25/7). Surat itu berisi pemberitahuan terkait rencana uji coba dan jam operasional. Termasuk permohonan pembukaan portal di gerbang utama perumahan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, persiapan uji coba sudah selesai. Pihaknya tinggal melaksanakan uji coba yang dimulai pagi ini.
"Uji cobanya dimulai dari jalan baru (jalan tembus) sampai keluar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya kemarin.
Dengan demikian, dia menegaskan, portal yang ditutup warga RW 12 Perumahan Griyashanta harus dibuka saat uji coba. Ini merupakan pertimbangan yang berdasarkan putusan pengadilan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Fungsi jalan tembus ini untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Candi Panggung. Kami akan melihat efektivitasnya seperti apa," tutur pria yang akrab disapa Jaya tersebut.
Sebelum ada jalan tembus, dia melanjutkan, tingkat kepadatan lalu lintas rata-rata di Jalan Candi Panggung di angka 0,9. Ini menunjukkan kualitas layanan jalan yang buruk. Sesuai rencana awal, Pemkot Malang melakukan pembatasan kendaraan melintas. Dishub telah memasang alat pembatas tinggi, sehingga kendaraan besar tidak bisa masuk jalan tembus.
"Uji coba tidak dilakukan 24 jam. Hanya dibuka pada jam 5 pagi sampai jam 9 malam," ucap pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Jika nanti ada penolakan dari warga, pihaknya akan menyiagakan personel di lapangan. Berkoordinasi dengan satpol PP dan pihak kepolisian.
"Pada prinsipnya, karena ini sudah jalan umum atau aset pemkot, tidak boleh menutup jalan. Sehingga kami pastikan tidak ada hambatan," tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bahwa uji coba ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sekaligus putusan banding yang telah dimenangkan oleh Pemkot Malang. Kemudian, aduan dari Ombudsman dari warga sekitar juga dikembalikan.
Karena jalan tembus itu dinilai merupakan kepentingan umum. Sehingga, Pemkot Malang berlandaskan keputusan tersebut untuk melaksanakan uji coba jalan tembus.
"Permasalahan dari warga sekitar sudah ada jawaban dari pengadilan. Kami memfungsikan jalan tembus sesuai hasil yang sudah ditentukan," terang Wahyu.(adk/dan)
Editor : Mahmudan