Penuhi Hak Pekerja yang Tertahan, RSI Unisma Berusaha Jual Aset Senilai Rp 25 Miliar

Nabila Amelia • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:01 WIB
COBA URAI PROBLEM: Upaya klarifikasi kembali dilakukan DPMPTSP Kota Malang kepada pihak RSI Unisma, kemarin. (DPMPTSP Kota Malang For Radar Malang)
COBA URAI PROBLEM: Upaya klarifikasi kembali dilakukan DPMPTSP Kota Malang kepada pihak RSI Unisma, kemarin. (DPMPTSP Kota Malang For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya penyelesaian hak-hak para pekerja RSI Unisma yang tertahan masih dilakukan. Terbaru, pihak RS dikabarkan tengah berusaha menjual beberapa aset agar bisa melunasi hak-hak pekerja. 

Kabar itu diketahui saat Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang kembali melakukan upaya klarifikasi, kemarin (27/7). Aset yang hendak dijual kabarnya berada di Karanglo. 

Lewat penjualan itu, pihak RSI Unisma bisa menghasilkan sekitar Rp 25 miliar. Hasil itu bisa digunakan untuk membayar hak-hak pekerja. Dalam klarifikasi kemarin, DPMPTSP Kota Malang mengundang RSI Unisma, LKS Tripartit, dan beberapa asosiasi pengusaha maupun pekerja lainnya.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja mengatakan, pihak RSI Unisma sudah menyampaikan adanya iktikad baik untuk memberikan hak-hak pekerja yang tertunda. ”Kalau dari mereka paling lambat (dituntaskan) Desember 2026,” kata dia.

Selain itu, pihak RSI Unisma juga menyampaikan ada permasalahan pinjaman di perbankan. Pinjaman dilakukan untuk pembangunan gedung rumah sakit yang awalnya tujuh lantai menjadi sembilan lantai. Namun saat pandemi, cash flow RSI Unisma terkendala sehingga kredit untuk mengangsur pinjaman tidak lancar.

Pihak DPMPTSP Kota Malang juga sudah menyarankan agar hak-hak pekerja dibayarkan dengan cara dicicil. Sebagai contoh per termin tiga bulan. Namun sampai sekarang masih belum bisa dilakukan.

Jika sampai Desember 2026, RSI Unisma tidak kunjung menepati kesepakatan, para pekerja bisa menempuh upaya hukum. Hal tersebut sesuai aturan tentang ketenagakerjaan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum-HRD RSI Unisma Nofa Diana menyampaikan bahwa pihaknya mendapat banyak masukan dari LKS Tripartit. Yakni masukan untuk menggelar audiensi lagi bersama para pekerja yang masih bekerja maupun yang sudah resign.

”Sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi, tapi memang belum menemukan kata sepakat mengingat kondisi kami yang belum memiliki dana,” sebut Nofa. Seperti diberitakan sebelumnya, para pekerja mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya pembayaran gaji yang tertunda pada November dan Desember 2025. 

Ditambah dengan gaji Maret dan April 2026. Nilai totalnya Rp 3,2 miliar. Nofa menyebut bah apihaknya sedang melakukan upaya untuk memenuhi hak-hak para pekerja. ”Kami sekarang sudah berproses untuk menjual aset. Mohon doanya agar aset segera terjual,” sambung dia.

Terkait dengan pelaksanaan audiensi selanjutnya, Nofa mengatakan belum menentukan. Sebab pihaknya masih mencari waktu agar yayasan dan manajemen bisa hadir juga. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
gaji tertahan problem gaji RSI Unisma rsi unisma disnaker kota malang