Blokade Akses Jalan dengan Pagar Bambu, Warga Griyashanta Minta Wali Kota Turun Langsung Berkomunikasi

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:01 WIB
TEMPEL BANYAK BANNER: Warga memblokade akses ke Perumahan Griyashanta menggunakan pagar dari bambu. (Darmono/Radar Malang)
TEMPEL BANYAK BANNER: Warga memblokade akses ke Perumahan Griyashanta menggunakan pagar dari bambu. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana Pemkot Malang melaksanakan uji coba jalan tembus atau Jalan Terusan Griyashanta menemui titik buntu. Kemarin (27/7), warga RW 12 Perumahan Griyashanta kembali melakukan aksi penolakan terhadap agenda tersebut. Akses utama yang berada di dekat Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) diblokade warga.

Itu membuat semua kendaraan tidak bisa melintas. Memasuki akses utama Perumahan Griyashanta, banner penolakan berukuran besar juga dipasang warga. Bertuliskan ”Warga RW 12 Perumahan Griyashanta menolak jalan tembus". Tak cukup dengan itu, dua pagar dari bambu dipasang sejak pukul 08.00 WIB. 

Sekitar 50 warga juga berjaga di portal utama. Mereka membawa poster bertuliskan "Tolak Jalan Tembus", "Hormati Proses Hukum", hingga "Warga RW 12 Berdaulat di Lingkungan Sendiri". Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta Jusuf Thojib mengatakan, pemblokiran gerbang dilakukan karena warga menilai Pemkot Malang tetap memaksakan uji coba yang dijadwalkan kemarin. 

Dia menyebut bahwa perkara hukum untuk agenda itu masih berproses. ”Masih ada gugatan class action di tahap kasasi,” kata dia. Kemudian, gugatan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga masih dalam proses banding. Serta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sedang berjalan. 

”Pihak Pemkot Malang memaksakan kehendak sehingga tampak melanggar hukum,” tegas Jusuf. Dia juga menyebut bahwa hingga kini belum ada komunikasi langsung dari Wali Kota Malang. Padahal, lanjut dia, berbagai surat keberatan maupun tanggapan resmi telah beberapa kali disampaikan kepada pemkot. Jusuf meminta wali kota datang sendiri ke lokasi untuk melakukan komunikasi.

Dia menegaskan, gerbang akan tetap ditutup selama ada rencana uji coba. ”Kami minta wali kota turun langsung, jangan hanya saat pemilu saja ke warga. Gerbang tidak akan dibuka selama masih dilakukan rencana uji coba,” imbuh Jusuf. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa uji coba jalan baru atau Jalan Terusan Griyashanta tidak mengalami kendala berarti. Karena pemblokiran warga, pihaknya belum bisa menguji efektivitas akses tersebut.  

Menurut dia, uji coba akan efektif bila kendaraan bisa melintas mulai dari Jalan Simpang Candi Panggung sampai Jalan Soekarno-Hatta. ”Untuk jalan baru tidak ada masalah. Muncul masalah ketika warga RW 12 memblokade jalan umum,” tutur Jaya. 

Klaim Pemkot Malang atas Jalan Terusan Griyashanta dan Jalan Perumahan Griyashanta merupakan akses umum didasarkan pada dua hal. Pertama, karena sudah tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya karena sudah ada keputusan pengadilan negeri yang memutuskan uji coba boleh dilakukan. 

Dengan pertimbangan itu, Jaya menilai penutupan akses jalan umum tidak dibenarkan. Sehingga warga dinilai mengganggu kepentingan umum. ”Ini adalah suatu hal yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas. Kata kuncinya membuat masalah baru,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Malang belum mengambil langkah penegakan hukum. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. ”Masih menunggu, kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka (warga) kurang paham,” katanya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
warga griyashanta jalan tembus Griyashanta Pemkot Malang Perumahan Griyashanta