MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya kasasi yang diajukan warga RW 12 Perumahan Griyashanta belum direspons Pemkot Malang.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengaku pihaknya masih wait and see dengan upaya itu. ”Mereka (warga) sudah mendaftarkan kasasinya, tapi belum muncul memori kasasinya,” kata dia. Jika sudah muncul memori kasasi, pihaknya baru bisa menentukan upaya hukum lanjutan.
”Kalau sudah muncul memori kasasi baru akan kami susun kontra memorinya. Batas terakhir pengajuan kasasi sampai 3 Agustus mendatang,” sambung lelaki yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Malang tersebut.
Ditanya terkait dengan penolakan warga terhadap uji coba fungsional yang kini berlangsung, Suparno menyampaikan bahwa yang dilakukan itu sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam undang-undang itu disampaikan mengenai larangan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. ”Pemkot bisa menuntut balik sesuai UU LLAJ,” tegas Suparno. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
Di tempat lain, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengaku cukup memahami aspirasi warga. Namun menurut dia, pelaksanaan uji coba itu sudah sesuai aturan. ”Sesuai putusan pengadilan negeri kami diperbolehkan menggunakan Jalan tembus. Kami mengikuti itu,” jelasnya.
Terkait proses kasasi dan hukum lainnya, Ali menyebut jika pemkot dinyatakan kalah, pihaknya tidak akan memfungsikan lagi akses jalan tersebut. ”Kami akan mengikuti keputusan pengadilan. Sementara ini kami diperbolehkan menggunakan jalan tembus,” tandas dia.
Disinggung terkait tuntutan warga untuk bertemu Wali Kota Malang, pihaknya berjanji bakal mengomunikasikannya. ”Yang pasti kami akan komunikasi kembali (dengan warga). Tanggung jawab kami memberikan pemahaman kepada warga,” tutur Ali.(adk/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra