Terakhir 2020, Masih Ada 390 Perumahan yang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Malang

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:00 WIB
PROBLEM LAMA: Perumahan Puri Nirwana Gajayana di Kelurahan Dinoyo jadi satu dari perumahan yang PSU-nya sempat dilaporkan bermasalah. (Darmono/Radar Malang)
PROBLEM LAMA: Perumahan Puri Nirwana Gajayana di Kelurahan Dinoyo jadi satu dari perumahan yang PSU-nya sempat dilaporkan bermasalah. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pengaduan terkait fasilitas perumahan selalu muncul di Kota Malang. Usut punya usut, mayoritas penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Dari 650 perumahan yang ada, sebanyak 390 diketahui belum menyerahkan PSU secara administrasi maupun fisik. Padahal, penyerahan PSU itu bisa memberikan jaminan kelayakan fasilitas kepada warga perumahan. 

Ketika pengembang atau developer telah menyerahkan dokumen PSU fisik, biaya perbaikan akan ditanggung Pemkot Malang. Namun faktanya, penyerahan terakhir PSU fisik dilakukan pada 2020 atau enam tahun lalu. 

Kondisi itu sangat berbeda dibandingkan wilayah tetangga. Seperti Kota Batu. Kota wisata itu sedang gencar-gencarnya melaksanakan penyerahan PSU fisik. Seperti pada Oktober 2025, total ada 12 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. 

Terbaru, pada April 2026 lalu ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU fisik. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto menyampaikan, sebenarnya setiap tahun pihaknya menargetkan ada 50 penyerahan PSU.

Namun target itu terkendala beberapa hal. Hingga akhirnya penyerahan terakhir kali terjadi tahun 2020. Dandung menerangkan, penyebab rendahnya PSU pertama karena ada developer yang menghilang. Contohnya seperti yang menjadi aduan warga kepada legislatif pada 22 Juli lalu. 

”Pengembang yang menghilang menjadi masalah yang sulit terurai. Karena warganya sendiri tidak mengetahui keberadaan developer,” ujar dia. Problem lainnya karena perubahan site-plan. Penyerahan PSU fisik harus sesuai aturan yang ada. Perumahan harus menyiapkan minimal 30 persen lahan untuk fasilitas umum. 

Seperti taman atau tempat ibadah. Namun dalam realitasnya, kadang fasilitas umum malah digunakan untuk rumah biasa. ”Aduan terbaru di Puri Nirwana Gajayana, musala digunakan sebagai rumah. Kami masih akan melakukan verifikasi,” terang Dandung. 

Dia menegaskan, penyerahan PSU fisik tidak bisa diterima selama tidak sesuai dengan site-plan. Sehingga, ketika terbukti melanggar, developer harus membongkar secara mandiri sebelum PSU diserahkan. Terakhir, alasan yang paling sering diterima yakni pengembangan perumahan belum selesai. 

Syarat penyerahan PSU adalah penjualan unit mencapai 80 persen atau perumahan sudah berdiri selama 5 tahun. ”Untuk perumahan baru sudah rutin menyerahkan PSU administrasi, sekitar 260 perumahan,” papar Dandung.

Dari ratusan perumahan itu, lanjut dia, kemungkinan baru 18 perumahan yang akan menyerahkan PSU fisik tahun ini. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat.

Seperti luasan PSU sebesar 30 persen dan pembangunannya sesuai site-plan. ”Sebanyak 18 perumahan akan menyerahkan PSU fisik secara bertahap tahun ini. Kami masih melakukan verifikasi agar penyerahan tak terhenti sejak 2020,” tandasnya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
properti Kota Malang problem psu problem properti kota malang PSU perumahan Pemkot Malang