MALANG KOTA, RADAR MALANG - Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengaku bahwa pihaknya banyak mendapat keluhan warga perumahan yang gagal mengusulkan perbaikan infrastruktur. Itu diketahui selama periode pengusulan program RT Berkelas periode 2026 dan 2027.
Penyebabnya, karena perumahan yang ditinggali belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau belum menjadi aset Pemkot Malang. Gagalnya usulan itu membuat warga akhirnya mengusulkan program lain.
Padahal kebutuhan mendesak sebenarnya ada di sektor infrastruktur. ”Karena ditinggal pengembang dan PSU belum diserahkan, akhirnya usulan mereka ditolak. Ini yang menjadi korban warga sendiri,” tutur dia.
Dengan kondisi itu, legislatif mendesak adanya percepatan penyerahan PSU. Untuk perumahan yang ditinggal developer, Trio mengusulkan ada diskresi khusus.
Tujuannya agar dana APBD bisa dialokasikan untuk perbaikan. ”Jika perlu saya mengusulkan legal opinion kepada kejaksaan. Agar infrastruktur perumahan bisa dibenahi,” imbuh Trio.
Di tempat lain, Penasihat Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya Suwoko mendorong para pengembang di Kota Malang untuk segera menyerahkan PSU. Demikian pula pemkot agar mempercepat proses PSU. Menurut dia, penyerahan PSU juga menjadi bentuk pengawasan pihaknya.
Sebab, masih ada pengembang-pengembang yang mengalihkan PSU menjadi lahan untuk membangun rumah. Ada juga pengembang yang melakukan pergeseran dan memanfaatkan lahan fasum maupun fasos di luar site-plan. ”Ini jelas melanggar. Mereka juga wajib dikenai ancaman pidana,” tegas Suwoko.
Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang perumahan, dari total area yang digunakan untuk perumahan, sebesar 60 persennya untuk rumah. Sisanya yakni 40 persen dialokasikan untuk fasum. ”Karena sudah ada aturan itu, maka site-plan yang dibuat harus sesuai,” sambung Suwoko.
Suwoko juga berpesan agar Pemkot Malang mengawasi perumahan-perumahan lama. Sebab masih banyak pengembang dari perumahan lama yang belum menyerahkan PSU. Banyak dari mereka yang menghilang atau tidak memiliki kantor lagi.
Itu turut menghambat penyerahan PSU. Berbeda dengan perumahan-perumahan baru. Terutama yang dibangun di atas tahun 2023. ”Kalau perumahan baru sekarang lebih dikontrol ketat agar langsung menyerahkan PSU,” pungkas Suwoko. (adk/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra