Minta RSI Unisma Penuhi Kewajiban Per Termin

Nabila Amelia • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Ilustrasi Penuhi Kewajiban Pekerja (freepik)
Ilustrasi Penuhi Kewajiban Pekerja (freepik)

DPMPTSP Sebut 114 Pekerja Terdampak

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya penyelesaian hak-hak para pekerja RSI Unisma masih terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menyebut ada banyak pekerja yang terkena dampak dari perkara tersebut. Berdasar informasi yang diterima wartawan koran ini, jumlahnya mencapai 114 pekerja.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja menjelaskan, ratusan pekerja itu yang meminta haknya dalam perkara tersebut. Mereka sudah membuat pengaduan secara tertulis. ”Cuma menurut informasi yang ada, beberapa pekerja (merupakan yang sudah) resign,” ucapnya.

 Baca Juga: Mediasi Tripartit RSI Unisma Bakal Berlanjut, Hal Ini Jadi Pembahasan

Meski ada pekerja-pekerja yang resign, Carter menyebut, pihak RSI Unisma sudah memberikan surat. Surat itu menyatakan, bahwa masih ada hak-hak yang harus diberikan kepada mereka. Hak kepada 114 pekerja tersebut tak hanya satu saja.

Menurutnya, meliputi pembayaran gaji yang tertunda pada November dan Desember 2025. Ditambah dengan gaji Maret dan April 2026. Nilainya mencapai Rp 3,2 miliar.

Hak berupa gaji yang tertunda itu baru bisa dibayarkan jika penjualan aset RSI Unisma laku. Menurutnya, RSI Unisma menyanggupi pembayaran hak para pekerja paling lambat Desember 2026. ”Namun dari serikat pekerja (SP) meminta pembayaran per termin karena khawatir meleset,” ucap Carter.

 Baca Juga: Bukan Cuma Ruang Kelas, Ini Deretan Fasilitas Unisma yang Bisa Dimanfaatkan Mahasiswa Sejak Hari Pertama Kuliah

Terkait skema termin, RSI Unisma masih belum memutuskan. Mereka masih berpikir ulang terkait bagaimana skema pemenuhan hak pekerja. Itu karena, kondisi keuangan sekarang masih belum ideal. 

Karena belum ada kata sepakat, rencananya akan dilakukan audiensi lanjutan. Dalam audiensi berikutnya akan mengundang LKS Tripartit. ”Para pekerja, direktur, hingga ketua yayasan,” tegas dia.

Di tempat terpisah, Kepala Pelayanan Hukum-HRD RSI Unisma Nofa Diana menyampaikan, sampai sekarang masih mencari waktu yang tepat untuk audiensi lanjutan. Rencananya, seluruh pihak mulai dari serikat pekerja, manajemen RSI Unisma, hingga yayasan bisa hadir.

”Kami juga sudah berupaya melakukan penjualan aset untuk menyalurkan hak-hak pekerja,” terang Nofa. Namun penjualan aset membutuhkan waktu. Harapannya, aset tersebut bisa segera laku. (mel/gp)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Penuhi Kewajiban RSI DPMPTSP UNISMA