Boso Walikan Malangan Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Bersama 11 Usulan Lainnya dari Jatim

Nabila Amelia • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 09:48 WIB
CIRI KHAS MALANG: Produk kaus bertema Boso Walikan Malangan dari salah satu UMKM ditampilkan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang, kemarin (1/8). (Nabila Amelia/Radar Malang)
CIRI KHAS MALANG: Produk kaus bertema Boso Walikan Malangan dari salah satu UMKM ditampilkan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang, kemarin (1/8). (Nabila Amelia/Radar Malang)

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 12 karya budaya asli Jawa Timur diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI). Salah satunya yakni Boso Walikan Malangan.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim Evy Afianasari menjelaskan, WBTbI muncul dari kekayaan budaya di masing-masing daerah. Termasuk Boso Walikan Malangan. ”Kenapa harus mengajukan pentapan warisan budaya? Karena yang sekarang terjadi, banyak pihak mengklaim budaya tertentu,” kata dia, kemarin (1/8).

 

Agar tidak ditiru atau diklaim secara sepihak, masing-masing pemerintah daerah (pemda) diminta mengusulkan kekayaan budaya yang dimiliki. ”Boso walikan diusulkan karena baru ada di Malang. Itu menjadi identitas dan unik. Tidak ada di daerah lainnya,” sambung Evy.

 

Evy melanjutkan, sebelum diajukan, harus ada kajian yang dilakukan oleh para ahli. Itu untuk memberikan validasi bahwa Boso Walikan memang budaya asli Malang. Sementara itu, 11 pengajuan WBTbI lainnya cukup beragam.

 

Mulai dari Soto Lamongan, Hambrengan Samin, Macapat Haul Mbah Sindujoyo, Syi'iran Bluk Gebluk, Tabbhuwan, Tabbhuwan Colo', Sego Gegog, dan Upacara Kum Kum Sinden. Selanjutnya yakni Ketoprak Siswobudoyo, Bersih Desa Simbatan Petirtaan Dewi Sri, dan Bahasa Jawa Suroboyoan.

 

Evy menyampaikan, dalam sidang penetapan WBTbI Termin I tahun 2026 pada 2 Juli lalu, Boso Walikan Malangan masuk kategori tradisi lisan. ”Insya Allah nanti ke-12 WBTbI dari Jawa Timur ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI setelah ada validasi ahli di sana. Biasanya penetapannya pada akhir tahun,” imbuh pejabat eselon IIA Pemprov Jatim itu.

 

Jika sudah ditetapkan, daerah lain tidak bisa mengklaim Boso Walikan Malangan secara sepihak. ”Kalau pun bisa harus ada karakteristik lain yang membedakan,” tambah dia.

 

Selain tidak bisa diklaim, ada dampak lain jika nanti Boso Walikan Malangan ditetapkan. Yakni pemda harus menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Boso Walikan Malangan resmi milik Malang. Kemudian, pemda juga diharapkan bisa menjadikan Boso Walikan Malangan sebagai kurikulum di sekolah. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
budaya Jatim malang Boso Walikan malangan