Perda Disiapkan, Investor di Kota Malang Bakal Diwajibkan Serap 80 Persen Tenaga Lokal

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:02 WIB
SIAPKAN PERDANYA: Salah satu gedung BPR tengah dibangun di Kecamatan Blimbing. Operasional BPR itu diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal. (Darmono/Radar Malang)
SIAPKAN PERDANYA: Salah satu gedung BPR tengah dibangun di Kecamatan Blimbing. Operasional BPR itu diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kontribusi investasi terhadap pengurangan angka pengangguran bakal diawasi secara ketat. DPRD Kota Malang tengah merancang regulasi yang mewajibkan investor menyerap minimal 80 persen tenaga lokal. Aturan itu sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal. 

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menuturkan, kewajiban menyerap 80 persen tenaga kerja lokal itu dinilai paling ideal. Sebab, jumlah pengangguran di Kota Malang masih tergolong cukup tinggi. ”Kalau bisa 100 persen. Tapi kami mengusulkan 80 persen dulu,” ujar dia. 

Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi investor. Perusahaan tetap boleh merekrut tenaga kerja dari luar daerah jika membutuhkan keahlian tertentu yang belum tersedia di Kota Malang. ”Sisa 20 persen itu bisa dimanfaatkan untuk keahlian tertentu,” imbuhnya. 

Selain soal tenaga kerja, ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperbesar kontribusi investor kepada pelaku UMKM lokal. Mereka akan didorong memanfaatkan produk maupun jasa UMKM Kota Malang untuk menunjang kegiatan bisnis. 

Sebagai timbal balik, jika investor mematuhi aturan terkait minimal tenaga kerja lokal dan membantu UMKM, pengusaha tersebut akan mendapatkan insentif khusus dari Pemkot Malang. ”Bisa keringanan pajak maupun retribusi. Kemudian kemudahan perizinan,” tutur Harvard.

Aturan teknis mengenai pemberian insentif itu tidak akan diatur secara rinci dalam perda. Mekanisme, persentase, serta pengelompokan penerima insentif akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo mengatakan, ranperda penanaman modal juga akan memberikan perlindungan kepada warga perumahan. Nanti akan diatur secara khusus untuk developer atau pengembang perumahan. 

Jika developer tidak menaati aturan utamanya terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), mereka bisa di-blacklist. Sehingga tidak bisa mendapatkan izin untuk mengembangkan bisnis di Kota Malang. ”Ini merupakan tindak lanjut banyaknya keluhan terkait PSU,” tegasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
investor di kota malang investasi di kota malang perda investasi Investor perda baru