MALANG KOTA-RADAR MALANG- Sertifikat halal untuk UMKM terus ditingkatkan jumlahnya. Pemkot Malang menyediakan program halal self declare gratis dengan kuota terbatas. Secara nasional, kuota halal self declare gratis itu hanya tersedia untuk 20.174 usaha saja.
Untuk itu, Pemkot Malang mengimbau pengusaha segera mendaftar. Sebab di masing-masing daerah pendaftarnya dibatasi.
Sertifikat halal self declare biasanya digunakan untuk memberikan pengakuan kehalalan produk UMK secara cepat, mudah, dan gratis. Langkah itu bisa membantu usaha kecil bersaing di pasar formal tanpa terbebani biaya tinggi. ”Karena penduduk negara kita mayoritas muslim, kalau ada sertifikat halalnya bisa menambah penjualan,” ujar Kabid UMKM Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang Faried Suaidi.
Namun sertifikat kali ini hanya berlaku untuk usaha dengan skala mikro dan kecil. Usaha mikro yaitu UMKM dengan modal paling banyak Rp 1 miliar. Perhitungan itu di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara usaha kecil adalah UMKM dengan modal di atas Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Itu di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Serta omzet tahunan berkisar Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Untuk itu pengajuan halal self declare persyaratannya cukup ketat. Pemilik usaha harus jelas berdomisili daerah asal pengajuan, dalam hal ini Kota Malang. Buktinya, pemilik usaha harus menyerahkan KTP asli Kota Malang.
Selain itu, pengusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu produk sudah harus dipastikan kehalalannya. Terakhir, usaha belum pernah menerbitkan sertifikat halal self declare dan atau sudah pernah menerbitkan maksimal 2 sertifikat halal self declare.
Heni Wardhani, pemilik UMKM Sambal Mama Ni di Kota Malang menuturkan, sertifikat halal sangat berpengaruh terhadap usaha. Sebab pelanggan lebih yakin dan merasa aman saat mengonsumsi produk. Apalagi pasar di Indonesia memang didominasi muslim.
”Langkah awal tiap pembekalan UMKM juga kami selalu dituntun mengurus sertifikasi halal,” ujar Heni. Program itu sangat bermanfaat, terutama bagi usaha yang baru terjun di dunia food and beverage. Sebab prosesnya cukup sulit sehingga bantuan dari pemerintah sangat dibutuhkan pengusaha. (aff/gp)
Editor : Galih R Prasetyo