MALANG KOTA, RADAR MALANG – Penolakan terhadap proyek jalan tembus tetap ditunjukkan warga Perumahan Griyashanta. Sampai kemarin (4/8), blokade di akses utama menuju perumahan masih diberlakukan. Warga mengklaim bahwa aksi itu akan berlanjut hingga Pemkot Malang membangun ulang pagar pembatas yang dirobohkan.
Seperti diketahui, pemblokiran gerbang utama Perumahan Griyasanta dilakukan sejak 27 Juli lalu. Tindakan itu merupakan reaksi warga atas rencana uji coba jalan tembus yang hendak dilakukan Pemkot Malang. Selain pagar utama dikunci, di lokasi juga terdapat pagar bambu non-permanen.
Soeparno, salah warga Perumahan Griyashanta memastikan belum ada jangka waktu tertentu terkait pemblokiran akses. Warga akan terus melakukan penutupan selama tembok pembatas di sisi barat perumahan tidak dibangun ulang. ”Kalau pemerintah ingin jalan dibuka normal ada syaratnya. Tembok di belakang harus dibangun lagi,” kata dia.
Ketika tembok pembatas tidak ada dan akses utama menuju Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) dibuka, dia menyebut bahwa peluang uji coba jalan tembus bakal lebih besar. ”Kami trauma dengan pembongkaran paksa tembok beberapa waktu lalu. Sehingga pagar yang di depan akan terus dijaga,” tegas mantan dosen ITN Malang tersebut.
Parno menekankan, pembatasan itu bukan berarti mempersulit akses menuju SMPN 18 Malang. Warga telah memikirkan akses pelajar sekolah melalui Jalan Candi Panggung, tepatnya di Masjid Ramadan Griyashanta.
”Kalau yang awam mungkin melihat warga di sini egois dengan menutup akses utama. Kami hanya mempertahankan jalan perumahan agar tidak digunakan sebagai jalan tembus,” tegasnya.
Dia menambahkan, selama pemblokiran akses tidak ada aksi intimidasi. Baik dari orang tak dikenal maupun dari pemerintah. Aksi warga pun tidak mengganggu masyarakat lainnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, penutupan jalan itu sebenarnya melanggar aturan.
Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebelumnya, Jalan Perumahan Griyashanta itu telah ditetapkan sebagai jalan umum. Hal itu, lanjut Jaya, diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN).
”Meskipun itu seharusnya ada konsekuensi hukumnya, kami mengedepankan persuasif. Kami pelan-pelan memberikan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.
Dengan ditutupnya akses utama, dia menyebut bahwa itu berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Candi Panggung.
Sebab, saat jam berangkat dan pulang sekolah terjadi peningkatan kendaraan pengantar. ”Jalur alternatif melalui Jalan Candi Panggung membuat arus kendaraan semakin padat,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra