MALANG KOTA -RADAR MALANG- Pengemudi ojek online (ojol) golongan tertentu mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka yang masuk desil satu sampai desil empat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) bebas dari tunggakan pajak. Hal itu disampaikan pada sosialisasi di Samsat Kota Malang, kemarin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka secara langsung sosialisasi program keringanan tersebut. Sebelum meninjau proses pembayaran pajak. Khofifah menyempatkan diri membagikan bendera merah putih kepada pengemudi ojol.
Khofifah mengatakan, program ini merupakan hadiah kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia Ke-81. Kebijakan ini berlaku di daerah-daerah yang ada di seluruh Jawa Timur. Asalkan pengemudi ojol memenuhi syarat masuk golongan desil satu sampai empat.
"Tidak ada ketentuan maksimal satu keluarga. Jika satu KK ada tiga orang bekerja sebagai pengemudi ojol, semuanya bisa mendapatkan pembebasan pajak kendaraan tersebut,” tuturnya. Maksud dari pembebasan pajak ini, pengemudi ojol tidak perlu membayar pajak tahun 2025 hingga tahun sebelumnya. Artinya hanya membayar pajak kendaraan tahun 2026.
Ditanya terkait target penerima manfaat, Khofifah mengaku tidak memiliki angka khusus. Menurutnya, pengemudi ojol bisa memanfaatkan program itu sebanyak-banyaknya. Asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
”Sepanjang bulan Agustus program terus berjalan. Tidak hanya di Surabaya atau Malang, semua daerah (di Jawa Timur) bisa memanfaatkan,” kata dia. Harapannya, program tersebut memberikan banyak manfaat. Baik itu kepada mereka yang bekerja sebagai ojol dan kepada pemerintah daerah.
Salah satu pengemudi ojol berdomisili di Kota Malang Faiza mengatakan, merasakan manfaat dari program tersebut. Menurutnya, dia sudah tak membayar pajak selama tiga tahun. ”Seharusnya dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Tadi bayar hanya Rp 290 ribu,” ucapnya.
Warga Kelurahan Dinoyo itu mengatakan, sebenarnya tidak melakukan kewajiban membuat dirinya was-was. Namun Faiza terkendala beragam kebutuhan ekonomi. Salah satunya, terkait pengeluaran untuk pendidikan anak.
”Alhamdulillah sekarang surat-surat saya hidup. Jadi lebih tenang,” tuturnya. Dia menambahkan, informasi tentang keringanan pajak kendaraan itu berasal dari paguyuban ojol. Syaratnya cukup mudah, hanya memperlihatkan akun di aplikasi dan STNK harus sesuai pajak kendaraan yang dibayar. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo