MALANG KOTA, RADAR MALANG - Masalah penangguhan gaji para pekerja RSI Unisma mulai menemui titik terang. Itu setelah audiensi digelar di Kantor Gaperoma (Gabungan Perusahaan Rokok Malang), kemarin.
Para pekerja dan mantan pekerja RSI Unisma akhirnya mendapat kepastian terkait pembayaran gaji yang sempat tertunda.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Yayasan Unisma dr Hardadi Airlangga SpPD menyampaikan, pembayaran gaji akan dilakukan secara bertahap. ”Pembayarannya mulai September sampai Desember 2026,” terang Hardadi.
Namun pembayaran tidak langsung dilakukan utuh setiap bulan. Melainkan menggunakan persentase. Pada September akan dibayarkan 10 persen. Kemudian Oktober sebesar 20 persen, November 30 persen, dan Desember sebesar 40 persen. ”Dari pekerja menyepakati. Mereka setuju,” kata dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Juli, LKS Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang meminta RSI Unisma melakukan audiensi kembali dengan para pekerja. Karena itu, kemarin audiensi antara kedua belah pihak kembali digelar.
Total piutang gaji RSI Unisma senilai Rp 3,2 miliar. Nominal itu berasal dari pembayaran gaji yang tertunda pada November dan Desember 2025. Kemudian gaji Maret dan April 2026. Adanya kesepakatan pembayaran gaji secara bertahap juga dibenarkan perwakilan pekerja RSI Unisma, Rudiansyah.
Dia menyebut pihaknya tidak keberatan dengan pola mencicil tersebut. ”Kami sadar dengan kondisi yayasan dan rumah sakit. Meskipun pembayaran bertahap itu baru melunasi sedikit tanggungan kehidupan kami,” kata Rudi. Kendati demikian, pihaknya mendapat saran dari LKS Tripartit maupun pihak-pihak yang terlibat dalam audiensi.
Saran yang diberikan berupa konsekuensi denda dan anjuran ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Itu jika pembayaran gaji tidak kunjung diselesaikan sampai Desember 2026. Selain gaji, lanjut Rudiansyah, masih ada pekerjaan rumah (PR) lain yang harus diselesaikan RSI Unisma.
Yakni jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan pemotongan gaji sebesar 55 persen yang tercantum dalam nota dinas pada 29 Mei 2026. Rudiansyah menyebut bahwa kondisi yang terjadi membuat RSI Unisma harus melakukan efisiensi. Namun efisiensi yang dilakukan seharusnya PHK atau pengurangan operasional. Bukan dalam bentuk pemotongan gaji.
”Karena pemotongan itu, kami hanya menerima 45 persen dari yang biasa diterima,” sambung Rudiansyah. Padahal, masih ada pekerja yang gajinya belum sampai UMK.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja menambahkan, pihak pekerja sudah menyepakati pembayaran piutang gaji senilai Rp 3,2 miliar.
Pembayaran akan langsung dilakukan ke rekening masing-masing pekerja tiap tanggal 25 selama empat bulan, terhitung sejak September sampai Desember. ”Kemudian untuk potongan gaji 55 persen dan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan ada pembahasan lagi di internal yayasan,” terang Carter.
Dia menyebut, pihaknya fokus dengan polemik pelunasan piutang gaji senilai Rp 3,2 miliar dulu. Pihaknya pun bersyukur ada kesepakatan.
Hal itu tidak lepas dari kerja sama antara DPMPTSP Kota Malang dengan LKS Tripartit yang meliputi APSM Kota Malang, SPSI Kota Malang, SPBI Kota Malang, SBSI Kota Malang, GAPENSI Kota Malang, APINDO Kota Malang, dan Gaperoma. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra