MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemkot Malang membuka peluang bagi masyarakat untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan secara mandiri. Asalkan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya tetap mematuhi site-plan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerahan PSU fisik di Kota Malang tergolong rendah. Dari 600 perumahan, baru 17 yang menyerahkan PSU fisik. Sedangkan sekitar 200 perumahan baru menyerahkan PSU administrasi.
Sementara itu, daerah lain sudah melakukan penyerahan PSU secara mandiri. Contohnya di Kota Batu. Ada penyerahan PSU tiga perumahan yang sedang diinisiasi warga. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto membenarkan, penyerahan PSU mandiri bisa menjadi salah satu opsi.
Sebab masalah terbanyak di Kota Malang yakni pengembang tidak lagi bertanggung jawab atau menghilang. Terutama perumahan yang sudah berdiri beberapa tahun lalu. ”Potensi penyerahan mandiri ada, untuk itu kami akan koordinasi dengan BPN (Badan Pertahanan Negara). Nanti warga bisa menyerahkan sertifikat tanah dan site-plan,” ujarnya.
Sejauh ini, dari 17 PSU fisik, belum ada yang diserahkan secara mandiri. Pada saat penyerahan PSU mandiri, Dandung menegaskan bahwa prosesnya perlu kehati-hatian. Jangan sampai lahan warga tetapi dilaporkan sebagai PSU. Sehingga bisa menimbulkan polemik. ”Nanti dituduh pemkot menyerobot tanah warga,” ucap dia.
Ada dua ketentuan utama dalam penyerahan PSU mandiri. Pertama, warga harus bisa membuktikan pengembang tidak aktif atau pailit. Kemudian pengajuan harus dilakukan secara kolektif. Baik melalui perwakilan warga, pengurus RT/RW, atau paguyuban.
Sedangkan untuk syarat administrasi di antaranya surat permohonan penyerahan PSU kepada kepala daerah. Selanjutnya salinan site-plan, sertifikat rumah, dan sertifikat induk lahan yang digunakan PSU. ”Setelah dilakukan pengajuan kami akan mencocokkan dengan data BPN,” tandas Dandung. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra