MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI, biasanya selalu ada remisi untuk mereka yang menjalani hukuman dalam Lapas. Tahun ini, Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) kembali mengusulkan 1.752 nama narapidana ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendapatkan 'diskon' hukuman. Beberapa di antaranya bahkan berpotensi bebas.
Kalapas Lowokwaru Christo Victor Nixon Toar menjabarkan bahwa 1.752 remisi itu terdiri dari beberapa kategori. Remisi Umum I sejumlah 1.725, dan 27 orang diusulkan menerima Remisi Umum II, sesuai hasil verifikasi administratif dan substantif berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Remisi Umum II ini berpotensi langsung bebas," kata Christo.
Menurutnya, sementara ini masih ada 306 narapidana yang belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni yang masih menjalani pidana subsider, pencabutan pembebasan bersyarat, register F (pelanggaran tata tertib), maupun belum memenuhi masa pidana minimal," kata Christo.
Cristo mengatakan, mereka yang diusulkan menerima remisi Umum II itu mayoritas adalah pelaku kriminal umum. "11 orang dari usulan penerima remisi umum II tersangkut narkoba," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah semua usulan itu akan disetujui? Cristo mengatakan disetujui atau tidaknya jumlah itu akan diketahui pada hari H, 17 Agustus mendatang.
Namun menurutnya, remisi bukanlah hadiah dari negara untuk narapidana. Melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
"Mereka juga telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Christo.
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang