Kementerian PKP Intervensi Program Bedah Rumah, 34 Ribu RTLH di Kota Malang Bakal Didata Ulang

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:02 WIB
DAPAT JATAH: Sejumlah rumah di wilayah Muharto berpeluang mendapat intervensi dari pemerintah pusat. (Darmono/Radar Malang)
DAPAT JATAH: Sejumlah rumah di wilayah Muharto berpeluang mendapat intervensi dari pemerintah pusat. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Malang dipercepat. Pemerintah pusat bakal melakukan intervensi dengan program bedah rumah. Total, jatah perbaikan untuk Provinsi Jawa Timur pada 2026 ini mencapai 36 ribu rumah. 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, percepatan program bedah rumah didapatkan setelah kunjungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Senin lalu (10/8). Kota Malang dan wilayah Malang Raya diprioritaskan untuk mendapatkan program bedah rumah dari pusat. 

Wahyu mengatakan, dari pendataan terakhir, terdapat 34 ribu rumah tidak layak huni. Pihaknya diminta melakukan pendataan ulang terkait hal tersebut. ”Kemungkinan data riilnya kurang dari 34 ribu. Kami diberikan waktu satu bulan untuk mendata,” terangnya. 

Untuk pelaksanaan perbaikan, dia menuturkan bahwa prosesnya tidak langsung dilakukan tahun ini. Jika tak halangan, Oktober program bedah rumah dijalankan serentak. Nanti, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarat Sirait datang langsung ke Kota Malang untuk meninjau program.

”Petunjuk teknis pendataan ulang sudah turun, sehingga kami maksimalkan pendataan selama satu bulan,” imbuhnya. Dalam program bedah rumah terbaru, terdapat kelonggaran peraturan dari sebelumnya.

Sebagai contoh, sebelumnya jumlah penerima manfaat baru boleh mendapatkan perbaikan setelah 10 tahun menerima program serupa. Saat ini dipangkas minimal lima tahun. Kemudian syarat sebelumnya harus mengalami kerusakan atap, lantai, dan dinding (aladin) untuk mendapatkan perbaikan. 

Saat ini, satu kerusakan saja bisa menerima bantuan bedah rumah. ”Untuk syarat wajibnya tetap, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kepemilikan rumah,” tandas Wahyu. Terkait nominal bantuan tidak ada perubahan. Satu rumah mendapatkan Rp 20 juta. 

Alokasi itu dibagi untuk material sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan untuk biaya tukang bangunan sebesar Rp 2,5 juta. Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan, alokasi bedah rumah untuk Jawa Timur melonjak drastis. 

Dari 4.000 unit pada 2025, menjadi 36.458 unit pada 2026. Itu berlandaskan tingginya RTLH Jawa Timur yang mencapai 2,2 juta unit. ”Kota Malang menyumbang 34.175 unit,” ungkapnya. 

Guna mempercepat penyaluran bantuan Rp 20 juta per unit, Kementerian PKP memangkas tahapannya. Dari 24 tahap menjadi 10 tahap. Aturan tersebut mencakup kriteria RTLH yang lebih fleksibel, karena penerima bantuan cukup memenuhi satu komponen kerusakan fisik saja.

”Pendaftaran usulan diperluas sehingga tidak hanya melalui pemerintah daerah. Tetapi dapat diajukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ormas,” tutur Sri. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
Kementerian PKP bedah rumah Kota Malang RTLH Kota Malang malang hari ini bedah rumah