MALANG KOTA – RADAR MALANG-Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) pekerja informal bakal semakin diperluas. Setelah pekerja formal dan informal dari sejumlah sub sektor, kini ada rencana program itu menyasar para pekerja pemilah sampah. Kabarnya, Pemkot Malang tengah melaksanakan pendataan calon penerima bantuan tersebut.
Lantas, kenapa pemilih sampah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Berdasar informasi digali wartawan koran ini, program tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat untuk meningkatkan capaian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya untuk para pekerja informal. Saat ini data menunjukkan 80 persen pekerja informal belum mendapatkan perlindungan sosial.
Untuk meningkatkan itu, pemerintah berencana akan memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Khusus pekerja informal, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan. Mendapat potongan 50 persen menjadi Rp 8.400 per bulan.
Dikonfirmasi terkait program itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran tak menampik. Sekarang, pihaknya mulai melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah. Salah satu tujuannya, untuk mengetahui kondisi dan status para pekerja seperti apa.
Termasuk memastikan apakah mereka telah memperoleh perlindungan sosial atau belum sebelumnya. Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria. ”Setelah pendataan kami akan memetakan potensi pemilah sampah yang akan mendapatkan bantuan tersebut,” tuturnya.
Untuk saat ini, DLH Kota Malang belum bisa memastikan bantuan yang akan diberikan Pemkot Malang kepada calon penerima. Rencananya, menggunakan dua skema. Pertama, pembayaran full BPJS ketenagakerjaan atau pun dalam bentuk skema subsidi.
”Kami berharap program ini bisa didukung anggaran dari dana bagi hasil cukai tembakau,” jelas Raymond. Harapannya, perlindungan tersebut memberikan banyak manfaat. Itu menyusul, para pemilah sampah mempunyai risiko kerja saat bertugas.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mendukung program BPJS Ketenagakerjaan informal. Menurutnya, karena pemilah sampah termasuk pekerja tidak terikat oleh perusahaan. Pemerintah harus hadir dalam melindungi pekerja.
Suryadi mengatakan, pekerja pemilah sampah juga memiliki risiko besar dalam kecelakaan kerja. Sehingga dengan hadirnya BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa lebih aman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. ”Sekarang pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada BPJS kesehatan. Perlindungan ketenagakerjaan juga diperlukan masyarakat,” tandasnya.
Di kota Malang jumlah pekerjanya cukup tinggi. Baik itu mereka yang bekerja di sektor formal dan informal. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo