Siapkan 5 Skema Tambah RTH di Kota Malang, Ini Tantangannya

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:30 WIB
SIAPKAN BEBERAPA OPSI: Pemkot berencana menambah luas RTH. Salah satu yang dilirik yakni median di Jalan Danau Toba, Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang. Foto: Nabila Amelia/Radar Malang
SIAPKAN BEBERAPA OPSI: Pemkot berencana menambah luas RTH. Salah satu yang dilirik yakni median di Jalan Danau Toba, Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang. Foto: Nabila Amelia/Radar Malang

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) kembali berlanjut, 5 Agustus lalu. Total ada lima skema yang mencuat untuk penambahan RTH. 

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hijau (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, luas RTH di Kota Malang saat ini baru 17,73 persen dari luas wilayah atau 1.996,06 hektare. Padahal, target dari pemerintah pusat sebesar 30 persen. 

Baca Juga: DLH Kota Malang: Tersisa 15 Bangunan Semi-Permanen di RTH Kedungkandang  

Karena itu, kini pihaknya terus mematangkan skema untuk penambahan RTH. Sedikitnya ada lima skema yang sedang dibahas. ”Meliputi pembelian lahan, pembebasan lahan, sewa lahan, kerja sama lahan, dan perubahan tipologi RTH,” sebut Raymond.

Namun mekanisme-mekanisme itu harus mempertimbangkan status RTH. Sebab, RTH di Kota Malang ada yang bersifat privat dan publik. Untuk RTH publik dimungkinkan menggunakan skema pembelian, pembebasan, dan kerja sama lahan. Sementara yang sifatnya RTH privat hanya memungkinkan menggunakan skema kerja sama.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam pembelian atau pembebasan lahan untuk RTH. ”Karena itu DLH mempertimbangkan pengalihan status beberapa taman menjadi hutan atau rimba kota. Itu disebut juga skema perubahan tipologi RTH yang eksisting,” tambah Raymond.

Baca Juga: DLH Kota Malang Segera Bersihkan RTH Kedungkandang dari Penjual Liar  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH, Rimba Kota memiliki Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) lebih tinggi dibanding taman. Hal tersebut mampu menyumbang penambahan luasan RTH secara signifikan. 

Rimba kota memiliki IHBI 3. Sedangkan taman hanya 1,5 hingga 2,5. IHBI merupakan metode baru untuk mengukur kualitas ekologi dan sosial ruang hijau perkotaan. Tidak hanya sekadar menghitung luasannya saja. 

Ada lima RTH yang rencananya diplot untuk perubahan tipologi. Meliputi Taman Raya Langsep, Taman Danau Kerinci, Taman Toba, RTH Buring, dan bakal RTH di Jalan Bondowoso. ”Skema usulan perubahan status atau tipologi beberapa taman itu diperkirakan dapat menyumbang penambahan luas hingga maksimal 18 hektare,” ungkap Raymond. Namun pihaknya masih mempertimbangkan skema-skema lain. Misalnya dengan penambahan RTH di pulau atau median jalan. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Siapkan 5 Skema RTH Kota Malang DLH ranperda