Nasib TPP ASN Pemkot Malang 2027 Tunggu Kepastian Dana Transfer dari Pusat

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi efisiensi keuangan daerah.
Ilustrasi efisiensi keuangan daerah.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang pada 2027 nanti belum jelas. Bila tak ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, skemanya bisa kembali normal. Namun bila terjadi pengurangan yang signifikan, bisa saja nominal TPP diturunkan. 

Seperti diberitakan, tahun ini Pemkot Malang melakukan penyesuaian atau pengurangan TPP ASN. Ada dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, karena ada penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar 21,22 persen dibanding tahun anggaran sebelumnya. Jika dinominalkan terjadi penurunan sekitar Rp 300 miliar. 

Alasan kedua karena jumlah ASN bertambah signifikan pada tahun sebelumnya. Pemkot Malang merekrut lebih dari 3.000 tenaga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah penurunan dana dan penambahan pegawai, pemkot memutuskan penyesuaian agar beban belanja pegawai tidak terlalu tinggi. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi menuturkan, belum ada keputusan terkait TPP ASN 2027. Apakah masih menggunakan skema penyesuaian atau diberikan normal seperti tahun sebelumnya. ”Kami masih proses pembahasan, sejalan dengan pembahasan APBD 2027,” ujar dia. 

Baihaqi menekankan, pertimbangan utama dalam penentuan TPP ASN adalah kemampuan fiskal daerah. Karena itu pihaknya bakal menunggu kepastian alokasi TKD dari pemerintah pusat.

”Pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah daerah menentukan TPP berdasar kemampuan. Kami akan melihat ketersediaannya di APBD,” tutur dia. 

Dia menambahkan, kebijakan yang telah diterapkan Pemkot Malang selama 2026 adalah penyesuaian TPP. Baihaqi menuturkan, kebijakan itu bukan pemotongan atau pemangkasan tunjangan pegawai.

”Secara aturan pegawai bisa memperoleh TPP secara penuh maupun disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Kami melakukan penyesuaian berdasar kekuatan keuangan,” jelasnya. 

Selain di Pemkot Malang, penyesuaian TPP ASN juga dilakukan di beberapa daerah lain pada tahun ini. Seperti di Provinsi Maluku Utara yang kabarnya memotong TPP sebesar 10 persen untuk staf dan PPPK.

 Serta pejabat eselon dipotong 20 persen. Kemudian Kabupaten Pamekasan memangkas TPP khusus untuk pegawai PPPK sebesar 50 persen. Sementara porsi untuk PNS tetap utuh. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
TPP ASN Pemkot Malang TPP ASN 2027 tpp asn Pemkot Malang