Karnaval di Kota Malang Diimbau Tanpa Sound Horeg  

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 15:12 WIB
HARUS LAKUKAN PENYESUAIAN: Para peseta karnaval di wilayah Sukun, Kota Malang, memakai baju SD yang sudah dimodifikasi. (Darmono)
HARUS LAKUKAN PENYESUAIAN: Para peseta karnaval di wilayah Sukun, Kota Malang, memakai baju SD yang sudah dimodifikasi. (Darmono)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Pelaksanaan karnaval Agustusan di Kota Malang diatur secara ketat. Pemkot Malang melarang dengan tegas penggunaan sound horeg. Serta penyelenggaraan harus mengajukan perizinan.

 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, sound horeg tetap tidak boleh digunakan di wilayahnya. Tujuannya untuk memastikan kegiatan masyarakat seperti pawai budaya, karnaval, hingga bersih desa, berlangsung tertib tanpa mengganggu ketenteraman umum.

 Sound horeg di Tunggulwulung sempat saya tegur. Kami pastikan tidak boleh untuk karnaval,” tegasnya. Dia mengatakan, kebijakan itu bukan aturan baru karena telah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, pemkot mengakui masih mendapati masyarakat yang menggunakan perangkat audio tak sesuai ketentuan.

 Wahyu menekankan, dirinya telah meminta seluruh jajaran kelurahan untuk terus melakukan sosialisasi larangan sound horeg. Namun dia menyadari masih ada perbedaan pandangan terkait penggunaannya. Tetapi pemerintah tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan.

 ”Kami imbau sound sesuai kewajaran saja, jangan mengganggu kepentingan umum atau warga. Kami akan mengingatkan terus,” tutur orang nomor satu di Pemkot Malang itu. Menurutnya, larangan itu akan diberlakukan kepada seluruh rangkaian kegiatan HUT RI di Kota Malang, tanpa pengecualian.

 Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, setiap penyelenggaraan karnaval wajib melalui mekanisme perizinan. Proses pengajuan izin diawali dari tingkat kelurahan sebelum diteruskan ke kepolisian.

 ”Izin dimulai kelurahan kemudian berlanjut ke polsek. Apabila menggunakan jalan kota, harus izin Polresta dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan,” jelas Jaya. Dia mengimbau, seluruh pelaksanaan karnaval tidak menutup jalan sepenuhnya. Sehingga kendaraan bisa tetap melintas. 

Dishub Kota Malang sudah menerima permohonan izin penyelenggaraan karnaval. Salah satunya, berasal dari Kelurahan Dinoyo. ”Selain berkoordinasi dengan kepolisian, kami juga membantu dengan menempatkan personel dishub di lapangan,” pungkasnya. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
hut ke-81 ri sound horeg karnaval Pemkot Malang