Imbas Keracunan Juli Lalu, Setiap Ompreng MBG Bakal Diberi Label Khusus

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:03 WIB
DIEVALUASI: Paket MBG dari salah satu SPPG di Kota Malang disiapkan untuk didistribusikan. (Darmono/Radar Malang)
DIEVALUASI: Paket MBG dari salah satu SPPG di Kota Malang disiapkan untuk didistribusikan. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setelah kabar keracunan menu MBG tersiar dari Kota Malang Juli lalu, sejumlah evaluasi langsung dilakukan. Salah satunya menyoroti durasi waktu memasak dan penyajiannya.

Seperti disampaikan Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang Muhammad Athoillah, kemarin (17/8).

Dia mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) melarang SPPG memasak menu MBG terlalu dini. Sesuai standar, sebaiknya menu makanan matang satu sampai dua jam sebelum disajikan kepada pelajar atau penerima manfaat. Jarak waktu maksimalnya sampai empat jam. 

”Sekarang kalau makanan diantar siang, tidak boleh masaknya mulai dini hari. Bisa dimulai masak sejak Subuh,” kata dia. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, setiap ompreng akan diberi label khusus. Label itu berisi informasi terkait waktu menu MBG selesai dimasak. 

”Jika memang guru merasa menu tidak layak atau basi diperbolehkan menolak. Bisa melaporkan ke satgas,” tambah Atho. Sampai saat ini, dia menyebut ada 79 SPPG yang aktif beroperasi. Jumlah SPPG yang sudah berdiri lebih banyak lagi. Mencapai 87 dapur. 

Sisa dapur yang belum beroperasi itu masih menunggu dana operasional dari BGN. ”Perizinan sudah lengkap, tinggal pencairan dana. Belum ada jadwal dari BGN,” imbuhnya.

Sedangkan total penerima manfaat program MBG di Kota Malang mencapai 181 ribu orang. Termasuk golongan 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non PAUD). ”Kalau target penerima manfaat kami masih menghitung kembali,” kata Atho. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
mbg kota malang kasus keracunan MBG evaluasi SPPG Mbg Pemkot Malang