Abdul Rohman & Associates Law Office  Buka Akses Bantuan Hukum Gratis

Indra Andi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:26 WIB
Abdul Rohman
Abdul Rohman

 

Bagi Abdul Rohman, profesi advokat tidak hanya tentang memenangkan perkara di ruang sidang. Ada tanggung jawab sosial yang harus dijalankan. Prinsip itulah yang coba diwujudkan melalui berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan Abdul Rohman & Associates Law Office.


Aktivitas kantor hukum yang beralamat di Pendopo Kabegjan, Jalan Kebun Jeruk 3 Nomor 5-6, Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, itu tidak berhenti pada pendampingan hukum bagi klien. Masyarakat kurang mampu juga mendapat perhatian melalui layanan penanganan perkara secara gratis. “Kami juga menyediakan penanganan kasus untuk masyarakat kurang mampu secara gratis,” ujar Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA, founder Abdul Rohman & Associates Law Office.

PEMATERI: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA, founder Abdul Rohman & Associates Law Office dalam kegiatan Coarporate Capacity Building.
PEMATERI: Abdul Rohman, SH., MH., CIRP., CTA., CPLA, founder Abdul Rohman & Associates Law Office dalam kegiatan Coarporate Capacity Building.

 
Pengabdian Abdul Rohman & Associates Law Office juga menyasar dunia pendidikan. Yaitu menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang untuk mendukung kegiatan akademik. Kerja sama itu antara lain diwujudkan melalui program magang bagi mahasiswa dan kegiatan dosen tamu. 


Selain dengan perguruan tinggi, kantor hukum tersebut juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Guru Raudlatul Athfal (RA/TK) se-Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada para pendidik. 


Kontribusi kantor hukum tersebut juga menyentuh kalangan dunia usaha. Salah satunya melalui kegiatan corporate capacity building yang mengangkat tema pemahaman KUHP Nasional bagi pelaku usaha atau korporasi serta aspek-aspek hukum kepailitan. Apalagi, Abdul Rohman memiliki kompetensi di bidang kepailitan. Dia merupakan pemegang sertifikasi kurator dan tergabung dalam Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).


Di Malang, tidak banyak advokat yang memiliki sertifikasi tersebut. Pengalaman Abdul Rohman dalam menangani sengketa perusahaan dan kepailitan pun cukup panjang. Selain kepailitan, Abdul Rohman juga memiliki lisensi sebagai kuasa hukum pajak. Pengalaman tersebut membuatnya memiliki kompetensi dalam menangani sengketa perpajakan. Kegiatan pengabdian dan penguatan kapasitas hukum juga dilakukan melalui kerja sama dengan Hospitality HR Forum Malang Raya. Abdul Rohman & Associates Law Office dipercaya sebagai konsultan hukum. Menurut Abdul Rohman, pendampingan hukum idealnya tidak hanya diberikan ketika persoalan sudah menjadi sengketa. Pemahaman hukum sejak awal justru dapat membantu mencegah munculnya konflik di kemudian hari. Abdul Rohman & Associates Law Office saat ini diperkuat dua kurator, empat advokat, serta satu ahli kuasa hukum pajak. Komposisi tersebut membuat kantor hukum yang mengusung konsep Pendapa Kerajaan Majapahit itu menangani berbagai bidang hukum. Mulai perkara pidana, perdata, non-litigasi, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hubungan industrial, hingga kepailitan.(lid)

Editor : Indra Andi
Abdul Rohman Bantuan hukum