RADAR MALANG-Puluhan warga di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibuat geram perihal kepemilikan tanah. Itu menyusul, tanah milik mereka diduga diklaim sebagai aset Pemkot Malang. Sebagai respons situasi itu, para warga di sana melapor ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.
Untuk diketahui, ada sebanyak 39 warga RT 10 dan RT 11 Kelurahan Ciptomulyo yang mengeluhkan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Itu akibat, tanah mereka diklaim sebagai aset pemkot. Padahal sudah puluhan tahun mereka tinggal di sana.
Dikonfirmasi wartawan koran ini terkait hal tersebut, BKAD Kota Malang tak menampik mendapat laporan tanah milik puluhan warga diklaim sebagai aset Pemkot. Kondisi itu membuat BKAD berencana untuk menggelar pertemuan dengan warga.
Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran kembali secara detail. Kemarin (17/8), pihaknya sudah bertemu dengan tim. ”Selanjutnya kami akan menggelar pertemuan dengan warga secepatnya,” tegas dia.
Dalam pertemuan bersama tim akan ada beberapa hal jadi bahasan. Salah satunya, Baihaqi meminta pengecekan pada neraca aset. Selain itu, akan dilakukan pengecekan di lapangan.
”Kami akan telusuri lebih lanjut," tegas Baihaqi. Termasuk, ke depan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Menurutnya, sepanjang resmi dan sah secara hukum milik warga, maka BPN tentu harus memberikan pelayanan.
”Namun jika terbukti aset pemkot, kami harap warga bisa memahami karena semua harus mengikuti prosedur kepemilikan yang benar,” pungkas mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang tersebut. (mel/gp
Editor : Galih R Prasetyo