MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Raya Musa menyebut, saat ini banyak masyarakat yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menggunakan dana dari pinjaman online (pinjol).
”Utang atau pinjol termasuk persyaratan yang dilihat dalam program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” sebut dia.
Jika memiliki banyak utang, tentu menjadi pertimbangan perbankan. Meskipun beberapa waktu lalu terdapat kebijakan utang atau pinjaman yang di bawah Rp 1 juta tidak berlaku.
Terpisah, Dosen Prodi Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UB) Dias Satria menyebut ada tiga kunci terkait program FLPP. Pertama, FLPP menyelesaikan masalah pembiayaan, bukan masalah lahan.
”Di Malang, keterbatasan dan tingginya harga lahan menjadi kendala utama,” tuturnya. Kedua, rumah subsidi perlu dikembangkan ke kawasan yang lahannya lebih terjangkau. Namun, konsekuensinya lokasi semakin jauh dari pusat kota.
Ketiga, kebijakan perumahan harus terintegrasi dengan transportasi. Rumah murah harus sekaligus mudah dan murah diakses. ”Jangan sampai harga rumah terjangkau, tetapi biaya dan waktu perjalanan menjadi mahal,” tegasnya.
Oleh karena itu Dias mendorong penerapan transportasi publik yang saling terintegrasi di Malang Raya. Dengan demikian, penerapan kebijakan itu bisa berlangsung lebih komprehensif. Ditanya terkait skema rent to own, Dias menyampaikan bahwa skema itu dan pembangunan rumah vertikal bisa menjadi alternatif.
Namun, perlu disesuaikan dengan karakteristik keluarga Indonesia yang relatif besar dan banyak kebutuhan ruangnya. ”Tantangan lain adalah pengelolaan rusun, fasilitas bersama, keamanan, dan tata kelola penghuni,” kata Dias.
Dengan demikian, rumah vertikal bisa menjadi pembelajaran, tapi model pengelolaannya harus dirancang sejak awal. Bukan hanya fokus pada pembangunan unit.
Kepala Bidang (Kabid) Perkim DPUPRPKP Kota Malang Lukman Hidayat memastikan jika pemkot sudah berupaya agar FLPP bisa diterapkan dengan baik. Salah satunya dengan memberi kemudahan perizinan.
”Terutama untuk pengajuan PSU,” beber Lukman. Biasanya perumahan subsidi akan mengajukan permohonan pengurusan PSU. Baik lewat pemerintah di daerah maupun pusat.
Alternatif lainnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus dengan FLPP. Ada pula kebijakan lain seperti pembebasan BPHTB hingga perbaikan rumah tidak layak huni. Beberapa kebijakan itu turut mendongkrak realisasi program 3 juta rumah di samping FLPP. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra