User Malang City Point Keluhkan Pembatasan Fasilitas

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:03 WIB
MASIH BERPOLEMIK: Para user apartemen dan kondotel MCP merasakan adanya pembatasan fasilitas.  (Nabila Amelia)
MASIH BERPOLEMIK: Para user apartemen dan kondotel MCP merasakan adanya pembatasan fasilitas. (Nabila Amelia)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Polemik antara para user apartemen dan Kondo Minium Hotel (Kondotel) Malang City Point (MCP) dengan pengelola baru yakni PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG) masih belum menemukan titik terang. Para user merasa ada pembatasan fasilitas.

 Ahli waris salah satu pemilik apartemen Debie Dyah Anggari mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga operasional.  ”Dari awal, pemilik dan atau penghuni membayarkan tagihan listrik dan air ke mereka. Yakni sejak masih dikelola PT Griya Mapan Lestari yang sudah pailit, kurator, PT SSG, hingga PT Galleria Daya Abadi,” ungkapnya.

 Menurutnya, PT Galleria Daya Abadi, salah satu perusahaan yang dikelola di bawah naungan PT SSG. Selain membayar tagihan listrik dan air, saat apartemen dan kondotel masih di bawah PT GML, para user turun tangan membayar gaji pegawai.

 ”Semua bukti pembayaran masih kami simpan hingga sekarang,” tegas Debie. Karena itu, para user merasa dirugikan jika PT SSG menetapkan nominal top up sebesar Rp 6 juta per meter persegi.

 Selain nominal top up yang besar, Debie menyebut ada sejumlah pembatasan fasilitas di MCP. Antara lain penggantian anak kunci dan penggembokan panel listrik pada Juni sampai sekarang. Hal itu membuat para user yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen (PAGAR) MCP tak dapat mengakses panel listrik.

 Kemudian gangguan di lift pada Januari 2026. Selama terjadi gangguan di lift, biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya PAGAR. Sebelumnya, para user sudah membeli unit.

 ”Barang sudah kami pegang. Hubungan jual belinya kan sah. Mereka sudah terima uang. Kalau berkilah jual beli dilakukan saat masa PT GML, sebelum mengikuti lelang PT GML harusnya sudah tahu kondisi dan persyaratannya,” tegas Debie. 

Sementara itu, kuasa hukum sebagian user yakni Janu Wiyanto menjelaskan polemik antara sebagian user dengan PT SSG masih berproses. ”Saat ini sudah tahapan banding atas 18 putusan dari 20 putusan atau perkara,” beber Janu. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
PT Sejahtera Sentosa Gemilang malang city point